Dear Tenaga Medis, Begini Cara Pencairan Bonus dari Pemerintah

Indonesia Berita Berita

Dear Tenaga Medis, Begini Cara Pencairan Bonus dari Pemerintah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

Pemerintah menyiapkan insentif untuk tenaga kesehatan yang merawat pasien virus Corona (COVID-19). Begini mekanisme pemberiannya. TenagaMedis via detikfinance

Pemerintah menyiapkan insentif untuk tenaga kesehatan yang merawat pasien virus Corona . Insentif itu disediakan lewat refocusing Dana Alokasi Khusus Non Fisik ke anggaran Bantuan Operasional Kesehatan .

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah menaikkan anggaran BOK tersebut dari Rp11,67 triliun menjadi Rp15,29 triliun. Dengan adanya BOK tambahan, Kemenkeu telah menyiapkan anggaran Rp3,7 triliun untuk 99.660 Nakes. Adapun mekanisme pengalokasian Dana BOK tambahan ini berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dengan menggunakan basis data berupa jumlah nakes per daerah sesuai spesialisasi.

Target Nakes adalah yang berada di Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah atau Swasta, Pusat Kesehatan Masyarakat , Laboratorium Kesehatan Daerah , serta personel dinas kesehatan yang melakukan penanganan COVID-19.Saat ini, mekanisme pemberian insentif kepada nakes dari mulai pengusulan hingga pencairan telah ditetapkan dan siap untuk dijalankan, dengan urutan mekanisme sebagai berikut:, Dinkes akan mengajukan usulan tersebut kepada Tim Verifikasi Kemenkes .

, setelah Kemenkeu menerima hasil verifikasi, data akan diteliti ulang kemudian dana insentif Nakes akan disalurkan dari RKUN ke RKUD ., Pemerintah Daerah akan menyalurkan dana insentif dari RKUD ke rekening masing-masing Nakes dengan mengacu pada mekanisme yang ditetapkan oleh Pemda setempat., Sebagai bentuk akuntabilitas dan tata kelola anggaran atas pelaksanaan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah, Pemda akan melaporkan realisasi Dana BOK Tambahan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah dan DPR Dituding Tidak Berempati, Begini Respons Firman SoebgyoPemerintah dan DPR Dituding Tidak Berempati, Begini Respons Firman SoebgyoFirman Soebagyo menepis pandangan berbagai pihak yang menyatakan pemerintah dan DPR tidak punya empati karena membahas RUU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. RUUCiptaKerja
Baca lebih lajut »

PSBB Sumbar, Begini Strategi Bupati Agam Penuhi Kebutuhan Pokok WargaPSBB Sumbar, Begini Strategi Bupati Agam Penuhi Kebutuhan Pokok WargaBupati Agam Indra Catri, menyambut baik keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menyetujui pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumatera Barat. bupatiagamIndraCatri
Baca lebih lajut »

Kasus Menurun, Begini Cara Hong Kong Hadapi Corona Tanpa LockdownKasus Menurun, Begini Cara Hong Kong Hadapi Corona Tanpa LockdownHong Kong dinilai berhasil tekan laju penyebaran virus Corona COVID-19. Apa yang dilakukan negara tersebut? HongKong virusCorona via detikHealth
Baca lebih lajut »

PSSI Berulang Tahun ke-90, Begini Harapan Fakhri HusainiPSSI Berulang Tahun ke-90, Begini Harapan Fakhri HusainiFakhri Husaini, eks Pelatih Timnas U-16 dan U-19 Indonesia memberikan ucapan selamat sekaligus harapan kepada PSSI yang berulang tahun ke-90, pada Minggu (19/4). PSSI
Baca lebih lajut »

Begini Perawat RSPI Sulianti Saroso Tangani Pasien Corona Covid-19Begini Perawat RSPI Sulianti Saroso Tangani Pasien Corona Covid-19Sebelum virus corona Covid-19 masuk ke Indonesia, para perawat di RSPI Sulianti Saroso telah mengikuti pelatihan menangani MERS CoV.
Baca lebih lajut »

Begini Suasana Kota Bandung 3 Hari Jelang PSBBBegini Suasana Kota Bandung 3 Hari Jelang PSBBFoto Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan diberlakukan pada Rabu (22/4/2020) mendatang. Begini kondisi Kota Bandung jelang PSBB. Bandung PSBB
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 00:21:20