Dengan revisi UU Kementerian Negara, maka Presiden diberi kebebasan untuk menambah dan atau mengurangi kementerian, di pemerintahannya. Pengesahan menunggu Paripurna DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan Presiden Joko Widodo."Di zaman SBY, PUPR itu pisah, KLHK itu pisah jadi dua. Di zaman Pak Jokowi itu digabung karena menambah kementerian lain, Kemendes misalnya yang ditambah. Ada juga Kemenko Kemaritiman," kata dia.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.Sidang Kabinet di IKN Juga Bahas Transisi Kepemimpinan dari Jokowi ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pelantikan Menteri Sosial definitif sangat penting meskipun masa pemerintahan tersisa kurang dari dua bulan. Agus Harimurti Yudhoyono berhasil mendapatkan nilai A plus dalam disertasinya pada sidang program doktoral pada Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya.
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Ruu Kementerian Negara Baleg Dpr Antara
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAMKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima Piagam Penghargaan Mitra Kerja atas Percepatan Penyertipikatan Tanah, Pulau Nusakambangan.
Baca lebih lajut »
Baleg DPR-Pemerintah Sepakati RUU Kementerian Negara, Presiden Bebas Tambah dan Pecah KementerianSembilan fraksi di DPR saat rapat pengambilan keputusan tingkat I DPR setuju ke paripurna, kecuali PDI-P dengan catatan.
Baca lebih lajut »
RUU Kementerian Negara Disepakati, Presiden Bebas Tambah dan Pecah KementerianSembilan fraksi di DPR saat rapat pengambilan keputusan tingkat I DPR setuju ke paripurna, kecuali PDI-P dengan catatan.
Baca lebih lajut »
Presiden Diberi Keleluasaan Tentukan Jumlah KementerianSetiap pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebijakan presiden memperhatikan keselarasan urusan pemerintahan antar kementerian
Baca lebih lajut »
Akidah Adalah: Ruang Lingkup, Dasar-Dasar dan KedudukannyaAkidah adalah hubungan antara hamba dengan pencipta-Nya. Simak artikel lengkapnya.
Baca lebih lajut »
9 Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara, Dasar Negara Sampai Sumber HukumSebagai pedoman utama, fungsi Pancasila bukan hanya sekadar himpunan prinsip, tetapi merupakan fondasi yang mengarahkan berbagai aspek kehidupan bernegara.
Baca lebih lajut »