Pemerintah telah menetapkan kondisi darurat kesehatan masyarakat dan bukan darurat keamanan selama masa pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Bivitri menilai, kurang tepat bila aparat penegak hukum justru memenjarakan masyarakat hanya karena melakukan pelanggaran ringan, seperti berkumpul atau berkerumun di tempat umum.
Oleh karena itu, sosialisasi terus dilakukan oleh kepolisian agar masyarakat menunda terlebih dahulu kegiatan yang mendatangkan keramaian selama masa pandemi Covid-19. Namun, menurut Bivitri, langkah aparat penegak hukum yang ingin memenjarakan para pelanggar bukanlah tindakan yang tepat.Baca juga:Ia pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jajaran di bawahnya yang ada di daerah untuk menggunakan pendekatan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran selama masa pandemi Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Disiplinkan Masyarakat, Jokowi Minta Aparat Tegakkan Hukum |Republika OnlineMenurut Jokowi masih ada masyarakat tak disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Pemerintah: Penegakan Hukum Opsi Terakhir Saat PSBBDia meminta agar aparat penegak hukum memberikan pengertian yang baik kepada masyarakat terkait aturan PSBB untuk mencegah virus corona.
Baca lebih lajut »
Kemen PUPR Rehabilitasi 2 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di SultengRehabilitasi fasilitas kesehatan ini bertujuan untuk memperlancar layanan kesehatan bagi masyarakat di tengah pandemi covid-19.
Baca lebih lajut »
Pandemi Corona Belum Beranjak, FIFA Kembali Ingatkan Prioritas KesehatanFIFA sebagai induk organisasi sepak bola dunia mengingatkan prioritas kesehatan masyarakat saat pandemi corona belum beranjak.
Baca lebih lajut »
Bantuan untuk RSUP dr Kariadi Agar Tenaga Medis Terlindungi |Republika OnlineMasyarakat diminta mematuhi jaga jarak dan tinggal di rumah.
Baca lebih lajut »