Presiden Jokowi mengesahkan aturan yang mengizinkan ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan, menuai pro kontra di masyarakat
– Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo memberikan angin segar bagiDalam ketentuan Pasal 83A ayat PP menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus .
Jokowi memberikan izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan, Waketum MUI Anwar Abbas dengan tegas mengatakan bahwa organisasi keagamaan memiliki pengalaman Menteri Sekretaris Negara , Pratikno, mengonfirmasi bahwa Bambang Susantono telah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Otorita IKN.Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat agar segera merampungkan kasus Tindak Pidana Pen
Izin Tambang Peraturan Presiden Pkb Marzuki Mustamar Pembunuhan Vina Cirebon Pelecehan Anak Round Up Bocah Perempuan Rekaman Cctv Khofifah Pilkada
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar Ormas Keagamaan yang Bisa Kelola Tambang RI: Islam hingga KristenPresiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan baru yang membuka peluang bagi ormas keagamaan di Indonesia, untuk mengelola lahan tambang.
Baca lebih lajut »
Daftar Ormas Keagamaan yang Kini Bisa Kelola Lahan Tambang IndonesiaJokowi menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas untuk mengelola lahan pertambangan. Siapa saja ormas yang dimaksud?
Baca lebih lajut »
Daftar Ormas Keagamaan yang Bisa Garap Tambang di RIAturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Baca lebih lajut »
Walhi Minta Ormas Keagamaan Tolak Bisnis Tambang: Jangan Benturkan Korban Tambang dengan Ormas!Berita Walhi Minta Ormas Keagamaan Tolak Bisnis Tambang: Jangan Benturkan Korban Tambang dengan Ormas! terbaru hari ini 2024-06-03 19:53:38 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Kelola Tambang dari JokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
Baca lebih lajut »
Dikasih Jatah Izin Tambang dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan RIPemerintah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Baca lebih lajut »