Selain taksi dan ojek online, ada 10 kategori kendaraan yang bebas ganjil genap selama masa PSBB transisi menuju new normal.
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap selama masa PSBB transisi menuju new normal. Kebijakan ganjil genap tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 57 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi.Pergub tersebut mengatur kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas4. Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara5. Kendaraan Pejabat Negara6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNi7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas8. Angkutan umum atau plat kuning9. Angkutan barang, tidak termasuk double cabin10.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar Fasilitas Umum di Masa PSBB Transisi DKI JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengoperasikan fasilitas umum dan tempat rekreasi Jakarta. Berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »
Daftar Kegiatan yang Dapat Dilaksanakan Saat PSBB Transisi JakartaBerdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 563 Tahun 2020, berikut adalah daftar kegiatan lengkap yang dapat dilaksanakan pada masa transisi.
Baca lebih lajut »
Daftar Kota dan Provinsi Yang Masih Terapkan PSBBGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan daftar provinsi dan kabupaten/kota yang masih menerapkan PSBB.
Baca lebih lajut »
Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Taksi dan Ojol di PSBB TransisiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan sistem ganjil genap untuk sepeda motor dan mobil pada masa PSBB transisi.
Baca lebih lajut »