Sejumlah makanan mewah, termasuk produk perikanan premiun, akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
- Sejumlah makanan mewah, termasuk produk perikanan premiun, akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai 12 persen, pada 1 Januari 2025.
Berdasarkan data importasinya, impor ikan salmon dan trout ke Indonesia pada periode Januari-November 2024 mencapai 8,55 ribu ton dengan nilai 66,63 juta dollar AS atau sekitar Rp 1 triliun.Meski beberapa komoditas perikanan merupakan hasil impor, Doni menekankan hal itu tidak memengaruhi posisi Indonesia sebagai negara net eksporter.
"Nilai ekspor kita jauh lebih tinggi dibanding nilai produk perikanan yang kita impor. Ini dibuktikan oleh data periode Januari sampai dengan November 2004, di mana nilai ekspor produk Perikanan Indonesia mencapai 5,38 miliar dollar AS atau naik 5,09 persen," jelas dia.
Jenis Ikan Yang Dikenakan PPN 12 Persen Produk Ikan Yang Dikenakan Ppn 12 Persen Ikan Yang Kena Ppn 12 Persen Produk Perikanan Premium Doni Ismanto Darwin Indonesia Daftar Ikan Yang Kena PPN 12 Persen Daftar Ikan Yang Kena PPN 12 Persen
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025Berita Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 terbaru hari ini 2024-12-09 10:35:56 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Daftar Barang Tak Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Apa Saja?Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 berlaku mulai Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025, Ada Kulkas hingga PulsaMasyarakat akan dihadapkan pada kenaikan PPN 12% pada 1 Januari 2024. Barang-barang apa saja yang akan dikenakan PPN?
Baca lebih lajut »
Top 3: Daftar Barang yang Kena PPN 12% per 1 Januari 2025Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Resmi, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025Berlaku mulai 1 Januari 2025, berikut daftar barang dan jasa yang resmi terkena PPN 12 persen.
Baca lebih lajut »
Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terkena PPN 12 Persen pada 1 Januari 2025Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Berikut daftarnya!
Baca lebih lajut »