Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang (UU). Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang . Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Mengutip Pasal 4 Ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, ada sejumlah objek yang dikenakan PPN .
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% tetap berlaku sesuai amanat Undang-Undang . Artinya, PPN 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. TPS 003 ini merupakan lokasi yang dikunjungi Ridwan Kamil saat mengantar Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024 pada Rabu pagi.
Top 3 Bisnis Pajak PPN PPN 12% PPN Naik 12% PPN Naik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku Januari 2025Berita Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN 12% Tetap Berlaku Januari 2025 terbaru hari ini 2024-11-14 10:08:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
PPN Tetap Naik Jadi 12 Persen mulai 1 Januari 2025, Apa Alasannya?Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan PPN naik menjadi 12 persen tetap akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Lantas, apa alasannya?
Baca lebih lajut »
Kabar Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Berikut Daftar Barang & Jasa yang Bebas PPNPemerintah naikkan PPN 12% mulai 2025, namun barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tetap bebas pajak untuk meringankan beban masyarakat.
Baca lebih lajut »
Fakta! Tarif PPN RI Jadi Terbesar Kedua di ASEANPajak Pertambahan Nilai (PPN) akan jadi dinaikkan pada tahun 2025 menjadi 12% pada 2025
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Tegaskan PPN 12 Persen Wajib Dilaksanakan Januari 2025Gold
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Ungkap PPN Naik Jadi 12 Persen Sesuai UU Mulai 1 Januari 2025Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »