Daftar Biaya Operasi dan Rawat Inap RS Harapan Kita yang Diatur Sri Mulyani

Indonesia Berita Berita

Daftar Biaya Operasi dan Rawat Inap RS Harapan Kita yang Diatur Sri Mulyani
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Menkeu Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan besaran biaya rawat inap hingga tindakan bedah di RS Harapan Kita. Berikut rincian daftar biayanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan aturan besaran biaya rawat inap hingga tindakan bedah di RS Pusat Jantung dan Pembuluh DarahAturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.

"Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat , dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP/VVIP," tulis Pasal 3 Ayat PMK ini. Sedangkan, tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90 persen dari tarif kelas II. Lalu tarif kelas VIP/VVIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125 persen dari tarif kelas II.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sri Mulyani Rilis Biaya Terbaru RS Harapan Kita: Operasi Kecil Anak Rp 23 JutaSri Mulyani Rilis Biaya Terbaru RS Harapan Kita: Operasi Kecil Anak Rp 23 JutaMenteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan terkait besaran biaya rawat inap hingga tindakan medis di RS Harapan Kita. Tarif bedah anak mulai Rp 23 juta.
Baca lebih lajut »

BPJS Ketenagakerjaan Terima Dana Rp 4,7 Triliun, Buat Apa Saja?BPJS Ketenagakerjaan Terima Dana Rp 4,7 Triliun, Buat Apa Saja?Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengucurkan Rp 4,78 triliun untuk dana operasional BPJS Ketenagakerjaan
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Bongkar PMN ke Hutama Karya buat Tol Trans Sumatera Rp 83 TSri Mulyani Bongkar PMN ke Hutama Karya buat Tol Trans Sumatera Rp 83 TSejak 2015-2022, Hutama Karya telah mendapat suntikan modal dari APBN sebesar Rp83,74 triliun untuk buat Tol Trans Sumatera yang diberikan secara bertahap.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Pamer Hasil Suntikan APBN, Jadi Jalan Tol Trans SumateraSri Mulyani Pamer Hasil Suntikan APBN, Jadi Jalan Tol Trans SumateraSri Mulyani bahas manfaat jalan Tol Trans Sumatera yang dapat memperlancar konektivitas dan mendorong kegiatan ekonomi.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Bayar Gaji hingga Tukin PNS Rp257 Triliun Sepanjang 2022Sri Mulyani Bayar Gaji hingga Tukin PNS Rp257 Triliun Sepanjang 2022Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan telah membayar gaji hingga tunjangan kinerja (tukin) PNS Rp257 triliun sepanjang 2022.
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Siram Rp4,78 T ke BPJS Ketenagakerjaan, Buat Apa?Sri Mulyani Siram Rp4,78 T ke BPJS Ketenagakerjaan, Buat Apa?Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucurkan dana sebesar Rp 4,78 triliun untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 11:02:52