Masyarakat akan menghadapi sejumlah kesulitan jika tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024.
Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
1. Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.3. Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWPWajib pajak diberi kesempatan untuk memadankan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024. Jika tidak, ada konsekuensi yang menanti mereka.
Baca lebih lajut »
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024Integrasi NIK menjadi NPWP akan berlaku menyeluruh mulai 1 Juli 2024. Simak cara memadankan NIK dan NPWP untuk menghindari tarif pajak lebih tinggi.
Baca lebih lajut »
Deadline Terakhir Pemadanan NIK-NPWP 31 Juni, Awas Ketinggalan!Ingat! tanggal 31 Juni 2024 merupakan batas waktu yang diberikan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Baca lebih lajut »
Deadline Pemadanan NIK dan NPWP 31 Juni, Simak 5 Manfaatnya!berikut ini 5 manfaat Pemadanan NIK-NPWP:
Baca lebih lajut »
Cara Padankan NIK dengan NPWP, Paling Lambat Akhir JuniSeluruh wajib pajak (WP) pribadi diharuskan untuk melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Begini caranya.
Baca lebih lajut »
Pemadanan NIK-NPWP Terakhir 31 Juni, Awas Lalai Urus Pajak Bisa Repot!Pemerintah pun deadline telah menetapkan deadline final untuk pemadanan NIK dan NPWP, yakni pada 31 Juni 2024.
Baca lebih lajut »