Dadang Buaya terancam 10 tahun penjara atas dugaan mengganggu ketertiban umum di depan markas TNI dan membawa senjata tajam.
, Dadang Buaya, diancam hukuman 10 tahun penjara atas dugaan mengganggu ketertiban umum dan membawa senjata tajam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dadang Buaya Ribut dengan Prajurit TNI, Letkol Deni: Dia Sering Berulah, Meresahkan WargaDadang Buaya, preman kampung menyerang prajurit TNI dan polisi. Pelaku juga sempat mendatangi Markas Koramil dan Polsek. kasuspenyerangan
Baca lebih lajut »
Kronologi Dadang 'Buaya' Ngamuk di Kantor Koramil dan Polsek versi PolisiDadang (45), seorang preman asal Garut yang punya julukan 'Buaya' diamankan lantaran ngamuk di kantor Koramil dan Polsek Pameungpeuk.
Baca lebih lajut »
Sambil Menenteng Sajam, Dadang Cs Serang Markas TNI-Kantor Polisi, Bripka Uun Nyaris jadi KorbanDadang Buaya dan anak buahnya, Henriawan sempat berkelahi dengan prajurit TNI. Bahkan anggota polisi yang berusaha melerai ikut dipukul dan dibanting. PenyeranganPolsek
Baca lebih lajut »
Cekcok, Dadang Nekat Cari Lettu Sapreudin ke Markas Koramil, Bawa Celurit, Endingnya Berdarah-darahDadang Buaya, 45, pria asal desa Mancagahar Pameungpeuk, Garut, ini memang terbilang nekat. Ia berniat menyerang anggota TNI di Markas Koramil Pameungpeuk Garut. Perkelahian
Baca lebih lajut »