Kejari Kabupaten Bogor melakukan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif.
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Seorang kakek pelaku pencurian ponsel seharga Rp 2,5 juta dan rekannya, Irawan, kini bebas setelah penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri , Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui metode keadilan restoratif. Kakek Kadir dan Irawan secara resmi dibebaskan mulai Rabu setelah ditahan sejak 3 Desember 2021 di Ruang Tahanan Mako Polres Bogor.
Baca Juga Agustian menyebutkan, beberapa alasan yang membuat keduanya mendapat keadilan restoratif, yaitu baru sekali melakukan tindak pidana, ketidakmampuan ekonomi, serta tersangka Kadir sudah tergolong lanjut usia dan menderita stroke. Kemudian, keadilan restoratif juga dapat terpenuhi karena korban berinisial MD berserta ibunya Siti Maryam Nurlela telah memaafkan dan menerima ganti rugi dari para tersangka.
Kedua tersangka kemudian meminta korban MD berjalan menggunakan cincin dengan menitipkan ponselnya terlebih dahulu. Namun, setelah MD kembali ke tempat semula, kedua tersangka sudah tidak di lokasi dan membawa kabur ponsel milik MD.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tidak Ditemukan Niat Jahat, Kejari Cirebon Hentikan Penuntutan NurhayatiSetelah SKP2 dikeluarkan, secara resmi Nurhayati sudah tidak lagi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBDes di Desa Citemu, Cirebon.
Baca lebih lajut »
Mulai Hari Ini Limit Bayar Pakai QRIS Jadi Rp 10 JutaMulai hari ini Bank Indonesia (BI) menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dari Rp 5 juta ke Rp 10 juta per transaksi.
Baca lebih lajut »
Harga Emas Hari Ini dari 0,5 Gram Hingga 1 Kg, Mantap Betul!Harga emas hari ini kian meroket dan kembali mendekati level Rp 1 juta per gram.
Baca lebih lajut »
Dibeli Rp 122 Ribu, Tiket Tak Terpakai Debut Michael Jordan bersama Bulls Dijual Rp 6,7 MiliarTiket debut NBA Michael Jordan bersama Chicago Bulls laku seharga Rp 6.7 miliar. Padahal, tiket itu dibeli Rp 122.500 pada 1984.
Baca lebih lajut »
Dugaan Pungli Pedagang Durian Cheng Hoo Pandaan, Polisi Periksa 8 SaksiMenurut sejumlah sumber, ada tujuh pedagang yang sudah lunas membayar masing-masing Rp 20 juta. Tiga pedagang baru membayar Rp 10 juta.
Baca lebih lajut »