Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Garhal mengungkapkan hanya Presiden Joko Widodo selaku pemegang hak prerogatif yang bisa mencopot Andi Taufan Garuda Putra dari jabatan staf khusus presiden.
TENAGA Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Garhal mengungkapkan hanya Presiden Joko Widodo selaku pemegang hak prerogatif yang bisa mencopot Andi Taufan Garuda Putra dari jabatan staf khusus presiden.
"Pemberhentian tergantung pada Pak Presiden. Yang bisa memberhentikan hanya presiden yang punya hak prerogratif," ujar Donny kepada wartawan, Rabu .Kendati demikian, menurutnya, seorang staf khusus presiden juga bisa mengundurkan diri dari jabatan dengan kemauan sendiri. "Kalau mundur itu tergantung kemauan yang bersangkutan. Kalau yang bersangkutan merasa perlu mundur, ya mundur," tuturnya.
Desakan kepada Andi untuk mundur dari jabatan staf khusus presiden mencuat setelah dirinya mengirimkan surat kepada para camat di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi untuk mendukung program Relawan Desa Lawan Covid-19. Program tersebut melibatkan PT Amartha Mikro Fintek yang merupakan perusahaam rintisan yang didirikan Andi. Ia dianggap menyalahgunakan kekuasaan untuk mencari keuntungan di tengah bencana pandemi Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gelandang Termahal MU Serang Balik Graeme Souness: Dia Cuma Nebeng Popularitas SayaGelandang MU, Paul Pogba menyerang balik Graeme Souness. Ia mengaku tak pernah tahu kehebatan legenda Liverpool itu.
Baca lebih lajut »
PSBB Diberlakukan di Depok, Angkot Cuma Boleh Angkut 6 PenumpangKendaraan pribadi hingga angkutan umum harus menjaga jarak antar penumpang di dalam mobil dengan mengurangi kapasitas hingga 50 persen.
Baca lebih lajut »
F-Nasdem DKI: Banyak Warga Terdampak PSBB, Jangan Cuma Ojol yang DiperhatikanMenurut Wibi, masih banyak warga Jakarta yang terdampak penerapan PSBB ini yang seharusnya juga menjadi prioritas. / Megapolitan
Baca lebih lajut »
Kemenhub Tegaskan Ojol Cuma Boleh Angkut BarangKementerian Perhubungan menegaskan sepeda motor berbasis aplikasi, seperti ojol, dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
Baca lebih lajut »
Bukan Cuma Tukang Ojek Online Saja yang MenderitaSejumlah profesi yang bergerak di bidang jasa angkutan juga menderita, bukan hanya ojek online. ojekonline
Baca lebih lajut »
Erick Thohir Usul Gaji PNS BUMN Tak Cuma Andalkan APBNMenteri BUMN Erick Thohir menilai alokasi dividen perusahaan pelat merah kepada Kementerian BUMN juga bisa untuk gaji PNS di BUMN.
Baca lebih lajut »