Kementerian Perhubungan menegaskan sepeda motor berbasis aplikasi, seperti ojol, dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
) dibatasi hanya untuk mengangkut barang. Aturan tersebut mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 pasal 11 ayat 1c.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ojol Boleh Angkut Penumpang saat PSBB, Ini Syarat dari KemenhubKementerian Perhubungan memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB
Baca lebih lajut »
Kemenhub Klaim Ojol Boleh Angkut Penumpang Tak Menentang PSBBJuru bicara Kemenhub Adita Irawati mengklaim kebijakan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB tidak menentang aturan.
Baca lebih lajut »
Top 3: Kemenhub Berikan Syarat Ojol Boleh Angkut PenumpangBerikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin (13/4/2020):
Baca lebih lajut »
Ojol Bisa Angkut Penumpang, Kemenhub Minta Aplikator Siapkan Protokol Kesehatan'Kami harapkan di algoritma, yang boleh angkut pengemudi yang gimana, itu akan dikuatkan aplikator,' kata Kemenhub.
Baca lebih lajut »
Tak Sama dengan Aturan Anies, Kemenhub Izinkan Ojol Angkut Penumpang - Tribun WowKemenhub resmi memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca lebih lajut »
Ojol Boleh Angkut Penumpang, Kemenhub: Ada Kebutuhan MasyarakatMenurut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati aturan ini diteken lantaran adanya kebutuhan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan motor atau ojek ini.
Baca lebih lajut »