PHK mau tak mau mungkin akan dilakukan karena kenaikan cukai akan menggerus penjualan dari industri hasil tembakau (IHT).
- Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia tampaknya tak bisa menghindari pengurangan karyawan alias pemutusan hubungan kerja . Kondisi tersebut akibat pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran 35% mulai tahun depan.
PHK mau tak mau mungkin akan dilakukan karena kenaikan cukai akan menggerus penjualan dari industri hasil tembakau , meliputi tembakau dan cengkeh yang digunakan untuk membuat rokok.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cukai Rokok Naik, Pengusaha Prediksi Penjualan di 2020 AnjlokPengusaha rokok menilai penjualan industri hasil tembakau (IHT) bakal turun di tahun depan.
Baca lebih lajut »
Seorang Sales Rokok Ilegal Ditangkap Petugas Bea Cukai BlitarPenindakan tersebut dilakukan berdasarkan pendalaman informasi terkait adanya kegiatan pengiriman barang kena cukai ilegal pada sebuah toko di kecamatan Udanawu.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Blitar Tangkap Sales saat Edarkan Rokok IlegalBea Cukai Blitar menangkap seorang sales yang diduga sebagai pengedar rokok tanpa dilekati pita cukai pada pertengahan September 2019. BeaCukai
Baca lebih lajut »
Edarkan Rokok Ilegal, Sales Diamankan Petugas Bea Cukai | Republika OnlineDari hasil penindakan tersebut didapati 42.048 batang rokok ilegal.
Baca lebih lajut »
BPS: Kenaikan Cukai Rokok akan Sumbang Inflasi 2020Setiap bulan ada sumbangan inflasi untuk rokok kretek filter sebesar 0,01%.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Jambi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal | Republika OnlineBea Cukai berupaya menekan perederan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.
Baca lebih lajut »