BAKN mengusulkan supaya pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 hanya sebesar 5%
Para anggota dewan perwakilan rakyat yang ada di Badan Akuntabilitas Keuangan Negara mengusulkan supaya pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau pada tahun 2025 hanya sebesar 5%, lebih rendah dari rata-rata kenaikan tarif 2023-2024 sebesar 10%.
"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikan CHT jenis Sigaret Putih Mesin dan Sigaret Kretek Mesin minimal 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," kata Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, dikutip Jumat, . Wahyu Sanjaya mengatakan usul kenaikan 5% ini ditetapkan dengan memperhatikan kondisi industri rokok dalam negeri. Dia mengatakan karena kenaikan tarif CHT yang sudah dipatok 10% selama 2 tahun lalu, maka untuk ke depannya DPR mengusulkan kenaikan sebesar 5%."Kan kita juga memperhatikan industri, sehingga kita naiknya tidak sekaligus," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani yang juga mengikuti rapat kerja ini mengatakan akan mempertimbangkan usulan dari BAKN DPR. Dia mengatakan keputusan pada akhirnya akan melihat kondisi perekonomian tahun 2025 serta keputusan dari pemerintahan terpilih.Dengan adanya usulan tersebut, maka harga rokok juga akan mulai berubah pada 2025. Misalnya, bila harga rokok Gudang Garam Rokok Filter Signature Mild 16'S yang kini seharga kisaran Rp 33.
Untuk rokok lain pun berarti akan mengikuti. Berikut ini daftar harga rokok baru-baru ini dilansir dari marketplace:L A Rokok Filter Ice 16'S Rp 35.000Gudang Garam Rokok Filter Signature Mild 16'S Rp 33.700Dunhill Rokok Fine Cut Filter 16'S Rp 31.000Esse Blue Rokok Filter Change 20'S Rp 41.800Clas Mild Rokok Filter Silver 16'S Rp 28.000Forte Rokok Filter Breeze Menthol 20'S Rp 28.500Gudang Garam Rokok Filter Surya Exclusive Djarum Super Rokok Filter 16'S Rp 35.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cukai Rokok Naik Lagi, Industri Rokok Tinggal Tunggu Waktu Gulung TikarIndustri tembakau berpotensi melakukan gulung tikar karena mengalami penurunan jumlah produksi jika tarif cukai rokok naik lagi.
Baca lebih lajut »
Target Penerimaan Cukai Naik, Pabrik Rokok Bisa Kurangi Produksi hingga PHKPemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp 244,198 triliun pada 2025.
Baca lebih lajut »
Cukai Rokok Diminta Naik Jadi 5%, Lebih Rendah dari Rata-rataBAKN DPR juga meminta untuk membatasi kenaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek tangan (SKT).
Baca lebih lajut »
Target Cukai 2025 Naik, Industri Rokok Siap-Siap PHK hingga Tutup PabrikPada Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp 244,198 triliun.
Baca lebih lajut »
Tak Cuma Industri, Pemda Ikut Cemas Jika Cukai Rokok Naik LagiIndustri tembakau diharapkan tidak mendapatkan beban tambahan, terutama melalui kenaikan cukai yang terlalu tinggi.
Baca lebih lajut »
Menghadapi Gempuran Rokok IlegalCukai rokok yang naik membuat harga rokok ikut naik. Konsumen hasil tembakau pun mencari alternatif yang lebih murah.
Baca lebih lajut »