Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan terhadap sistem inti perpajakan atau coretax, termasuk terkait dengan faktur pajak. Perbaikan ini menghasilkan peningkatan signifikan dalam jumlah faktur pajak yang ditandatangani, kapasitas unggah faktur pajak, dan akurasi data.
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan terus melakukan perbaikan terhadap sistem inti perpajakan atau coretax sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025. Salah satu fokus perbaikan adalah terkait dengan faktur pajak . Berdasarkan siaran pers DJP , Kamis (23/1/2025), sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, terdapat 336.528 wajib pajak yang telah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak . Sementara itu, terdapat 118.
749 wajib pajak yang telah berhasil membuat faktur pajak dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899, terdiri dari 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop. Total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui mencapai 5.630.494. DJP terus melakukan perbaikan dan pengembangan pada modul coretax, termasuk perbaikan modul registrasi untuk mengatasi masalah impersonate dan passphrase. Selain itu, dilakukan perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi sistem. Pengembangan coretax juga mencakup penambahan kanal e-Faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu, yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Penambahan kanal desktop ini memiliki dampak positif yang signifikan bagi wajib pajak. Dalam lima hari terakhir saja, terdapat 980.088 faktur pajak yang ditandatangani, yang merupakan 24% dari total faktur pajak yang dibuat dan berstatus 'approved'. Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml juga meningkat dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan. Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga meningkat dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit. Peningkatan lainnya adalah peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Sebelumnya, Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak per menit, kini telah dapat memproses hingga 1.000 faktur pajak per menit. Terakhir, data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lebih lengkap dan akurat, mengatasi kendala yang pernah dihadapi beberapa PKP dimana data faktur pajak tidak lengkap
Coretax Faktur Pajak DJP Kementerian Keuangan Wajib Pajak Perbaikan Sistem E-Faktur
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Luhut Tinjau Pelaksanaan Sistem Pajak Coretax, Dorong Optimalisasi Potensi PajakKetua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengecek pelaksanaan sistem pajak baru, Coretax, di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Luhut mendukung implementasi Coretax yang diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dan menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB. Sistem Coretax diharapkan dapat menambah penerimaan negara dan membuka peluang mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Baca lebih lajut »
Coretax Sudah Diperbaiki, DJP Imbau Lakukan Ini Jika Masih Temukan KendalaDJP Kementerian Keuangan mengumumkan perbaikan dalam sistem Coretax untuk memudahkan wajib pajak.
Baca lebih lajut »
Simak! Ini Cara Daftar NPWP Lewat CoretaxPemerintah mengoperasikan sistem pajak baru bernama Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) mulai awal tahun ini.
Baca lebih lajut »
Perbaikan Coretax, DJP Atasi Masalah Pelaporan PajakDirektorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan perbaikan sistem pajak baru Coretax untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi oleh wajib pajak.
Baca lebih lajut »
Coretax Kembali Berjalan Lancar Setelah Perbaikan, DJP Imbau Wajib Pajak Tetap WaspadaAplikasi Coretax, platform administrasi perpajakan terbaru, sempat mengalami kendala teknis setelah peluncurannya. Namun, setelah melalui perbaikan, aplikasi ini kini kembali berfungsi dengan baik. DJP mengimbau wajib pajak untuk tetap memantau kelancaran sistem dan menghubungi pihak berwenang jika terdapat kendala.
Baca lebih lajut »
Pajak Sektor Digital Indonesia Tembus Rp32,32 Triliun di 2024Pemerintah Indonesia berhasil mengumpulkan Rp32,32 triliun dari sektor ekonomi digital pada tahun 2024. Penerimaan pajak ini berasal dari berbagai transaksi digital, termasuk pajak PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP. Pemerintah terus aktif menunjuk pelaku usaha PMSE dan menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya.
Baca lebih lajut »