Copot Marullah dari Sekda, Pj Heru Budi Disebut Berpotensi Lakukan Maladministrasi

Indonesia Berita Berita

Copot Marullah dari Sekda, Pj Heru Budi Disebut Berpotensi Lakukan Maladministrasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 83%

Teguh juga menegaskan bahwa memutasi pejabat dapat dilakukan oleh gubernur definitif atau wakil yang menggantikan gubernur atau bupati yang menjabat.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Yayasan Kebijakan Publik Indonesia Teguh Nugroho berpendapat, terdapat maladministrasi yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono karena mencopot Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah .

Dalam aturan tersebut, Pj Gubernur dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan surat edaran sifatnya hanya mengikat secara internal."Dalam kasus ini, Heru ini Pj, bukan pengganti gubernur yang berasal dari wakil gubernur sebelumnya dan pengantian Marullah dilakukan oleh Pj kurang dari waktu 6 bulan.

**Gempa Cianjur telah meluluhlantakkan Bumi Pasundan, mari bersama-sama meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Cianjur dengan berdonasi melalui: rekening BCA No: 500 557 2000 A.N Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih. Bantuan akan disampaikan dalam bentuk sembako, layanan kesehatan, tenda, dll. Kepedulian kita harapan mereka.

Terlebih, kata Heru pengambilan sumpah jabatan ini sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 139/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Heru Budi Copot Marullah Matali Sebagai Sekda DKI, Dinilai Melanggar PP Nomor 49 Tahun 2008Heru Budi Copot Marullah Matali Sebagai Sekda DKI, Dinilai Melanggar PP Nomor 49 Tahun 2008Direktur Eksekutif Yayasan Kebijakan Publik Indonesia (Publika) Teguh Nugroho tegaskan pencopotan jabatan Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta
Baca lebih lajut »

Heru Budi Temui 2 Bamus Betawi, Marullah Matali Ditunjuk Jadi PemimpinHeru Budi Temui 2 Bamus Betawi, Marullah Matali Ditunjuk Jadi PemimpinPertemuan Bamus Betawi dan Bamus Betawi 1982 ini sekaligus menandakan bahwa kedua ormas tersebut telah menyatu menjadi Majelis Amanah Masyarakat Betawi dan menunjuk Marullah Matali sebagai pemimpinnya.
Baca lebih lajut »

Soal Sekda, Publika Duga Heru Lakukan MaladmintrasiSoal Sekda, Publika Duga Heru Lakukan MaladmintrasiPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru diduga melakukan maladministrasi dalam merotasi jabatan Marullah Matali menjadi Deputi Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Siapkan Lelang Terbuka Jabatan Sekda Pengganti Marullah |Republika OnlinePemprov DKI Siapkan Lelang Terbuka Jabatan Sekda Pengganti Marullah |Republika OnlinePemprov DKI mempersiapkan administrasi untuk pengumuman lelang jabatan terbuka Sekda
Baca lebih lajut »

Kritik Pencopotan Marullah Matali dari Jabatan Sekda, Fraksi PSI DPRD DKI: Kurang BijaksanaKritik Pencopotan Marullah Matali dari Jabatan Sekda, Fraksi PSI DPRD DKI: Kurang BijaksanaKritik soal pencopotan Marullah Matali sebagai sekretaris daerah DKI Jakarta datang dari Fraksi PSI.
Baca lebih lajut »

Bicara Sosok Ideal Sekda DKI, Fraksi PSI: Seperti Bang Marullah MataliBicara Sosok Ideal Sekda DKI, Fraksi PSI: Seperti Bang Marullah MataliFraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta posisi sekretaris daerah (sekda) DKI definitif nantinya diisi oleh sosok yang memahami permasalahan Jakarta.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 20:53:51