Kenaikan cukai rokok dianggap mengakomodasi pertimbangan utama seperti pengendalian konsumsi, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pencegahan rokok ilegal.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA menilai bahwa peralihan tarif hasil tembakau menjadi lebih spesifik membuat kenaikan cukainya harus terjadi setiap tahun. Hal itu pun dapat mendukung kontrol produksi produk hasil tembakau.
“Jadi memang, semenjak peralihan ke tarif spesifik, pemerintah setiap tahunnya harus menaikan tarif cukai. Kalau tidak, secara riil tarif spesifik tergerus karena inflasi dan sebagainya. Ini yang publik harus mengerti,” ujar Fajry pada Kamis . Pemerintah menetapkan tarif rata-rata tertimbang CHT 10 persen untuk 2023 dan 2024. Artinya, pada 2024 atau tahun politik tidak akan ada kenaikan lagi cukai rokok.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen dan Rokok Elektrik 15 Persen, Ada Target di Balik KenaikanTarif cukai rokok dinaikkan sebesar rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Rokok elektrik pun kena. Naik 15 persen setiap tahun selama 5 tahun mulai 2023 hingga 2027.
Baca lebih lajut »
YLKI Sebut Penjualan Rokok Ketengan Perlu Dilarang Imbas Cukai Rokok Naik 10 PersenKenaikan cukai rokok ini harus memenuhi tujuan utama, yakni mengendalikan konsumsi rokok bagi masyarakat. Caranya dengan pelarangan jual rokok ketengan.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Waswas Rokok Ilegal Menjamur gegara Cukai NaikPengusaha rokok mengingatkan pemerintah akan maraknya penyebaran rokok ilegal imbas kebijakan kenaikan cukai. Begini alasannya.
Baca lebih lajut »
Cukai Rokok Naik 10% Tahun Depan, Sri Mulyani Beberkan AlasannyaNaik 10% pada tahun depan, berikut alasan kenapa cukai rokok naik dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Mengendalikan konsumsi dan produksi menjadi salah satu alasan dibaliknya.
Baca lebih lajut »