CISDI Kritik Pasal Pidana soal Alat Kontrasepsi di RKUHP: Beri Dampak Buruk TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives menyampaikan kritik atas dua pasal kesehatan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Pertama yaitu Pasal 410 yang melarang penunjukan alat pencegah kehamilan pada anak dan Pasal 412 yang menyatakan hanya petugas berwenang dan relawan pilihan pemerintah yang boleh memberi edukasi alat pencegah kehamilan atau alat kontrasepsi pada anak.
. dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Desember 2022.Saat ini, RKUHP telah disepakati di pembicaraan Tingkat I di DPR pada 24 November dan menunggu sidang paripurna untuk disahkan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah menerima laporan dari anak buahnya terkait draf terakhir RKUHP pada 28 November lalu.Adapun alat pencegah kehamilan pada anak yang merupakan salah satu bentuk promosi kesehatan seksual dan reproduksi.
melihat pasal ini berpotensi menurunkan capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang saat ini cukup rendah. 'Pasal ini juga menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang mempertunjukan alat pencegah kehamilan pada anak-remaja,' kata Diah.Diah mengutip Survei Badan Pusat Statistik Tahun 2017. Survei menunjukkan rendahnya angka anak-remaja laki-laki dan perempuan yang telah menerima promosi kesehatan mengenai Keluarga Berencana dan Pengendalian Kehamilan pada jenjang SMP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
CISDI minta pemerintah bahas kembali RKUHPCenter for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) meminta DPR RI untuk membahas kembali Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ...
Baca lebih lajut »
Diduga 48 Pasal Bermasalah, Masyarakat Tolak RKUHP di Depan IstanaAksi penolakan terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir.
Baca lebih lajut »
GMNI Nilai RKUHP Ancam Demokrasi di Indonesia |Republika OnlineGMNI kritik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Baca lebih lajut »
Foto : Aksi Kamisan ke-755 Tolak RKUHP Bermasalah | merdeka.comAksi Kamisan ke-755 Tolak RKUHP Bermasalah. Dalam aksinya, mereka meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan pasal bermasalah pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah mendapat persetujuan tingkat pertama oleh Komisi III DPR RI dan pemerintah.,RKUHP,Demo,Viral Hari Ini,Jakarta
Baca lebih lajut »
JSKK Minta Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP Karena Masih Banyak Pasal Bermasalah - Tribunnews.comJaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar Aksi Kamisan, di Taman Pandang Istana, Gambir, Jakarta Pusat (1/12/2022).
Baca lebih lajut »