GMNI kritik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia mengkritik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang diajukan pemerintah. GMNI menilai bahwa RKUHP menjadi alat untuk menghilangkan demokrasi di Indonesia.
Dia menyebutkan bahwa pasal 188 ayat dalam RKUHP tentang Tindak Pidana Ideologi Negara justru menimbulkan absurditas dalam kerangka berpikir secara akademik. Dia mengungkapkan, dalam pasal tersebut tidak pernah ada suatu perintah dan larangan yang tegas. Imanuel pun mengungkapkan, secara historis, pengaturan kejahatan ini terkait erat dengan lahirnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, dan Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Revisi Undang-Undang IKN, Bantah Ada MasalahMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membatah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) cacat.
Baca lebih lajut »
Bahlil: BKPM Beri Karpet Merah untuk Asing, Asal...BKPM memberikan karpet merah kepada semua investor asing, selama mereka menati undang-undang yang berlaku.
Baca lebih lajut »
OJK Bakal Awasi Koperasi Disebut Bertentangan dengan Aturan LamaAdapun wacana penambahan tugas pihak otoritas itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Baca lebih lajut »
Perancang Kumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Toraja UtaraPengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan
Baca lebih lajut »