Baklanova Khrystyna, 33, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Denpasar. Warga Ukraina itu membobol ATM salah satu bank BUMN di Denpasar dan Badung
Majelis hakim yang diketuai Putu Ayu Sudiarsih menilai terdakwa melanggar Pasal 30 ayat juncto Pasal 46 ayat UU ITE juncto Pasal 64 ayat KUHP. Karena perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur pidana, Baklanova diganjar penjara selama 2 tahun dan 10 bulan atau 34 bulan.
Polisi kemudian mengecek CCTV dan menganalisa data transaksi yang dilaporkan. Hasilnya terlihat rekaman seseorang memakai helm warna kuning dan jaket hijau muda sedang melakukan transaksi. Dari hasil intreogasi Terdakwa mengakui telah melakukan beberapa kali transfer dana dengan menggunakan kartu magnetic yang diberikan oleh temannya bernama Maxim .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cara Mencari ATM Terdekat dengan Google Maps saat MudikKamu cukup menyiapkan smartphone yang sudah tersambung dengan koneksi internet untuk mencari lokasi ATM menggunakan Google Maps.
Baca lebih lajut »
Lampaui ATM, Jumlah Transaksi Livin' by Mandiri Tembus 417 Juta KaliPT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mencatat transaksi nasabah melalui aplikasi Livin’ by Mandiri terus menunjukkan pertumbuhan selama periode triwulan I/2022.
Baca lebih lajut »
Cara Mencari ATM dan SPBU via Google Maps saat Mudik Lebaran 2022Google Maps tak hanya dapat berfungsi sebagai navigasi tapi juga berguna untuk mencari fasilitas umum seperti ATM dan SPBU. Simak caranya berikut ini.
Baca lebih lajut »
Rusia Peringatkan Negara Barat: Jangan Uji Kesabaran Kami | merdeka.comDua bulan sejak Rusia melancarkan operasi militer ke Ukraina, belakangan ini dilaporkan Rusia mengalami serangkaian serangan dari pasukan Ukraina di wilayah RUsia yang berbatasan dengan Ukraina.
Baca lebih lajut »
Lakukan Pelanggaran Hak Cipta, Veronica Dituntut 4 Bulan PenjaraTerdakwa Veronica (31) warga Dusun XIV Jalan Medan-Batang Kuis, Deliserdang, dituntut 4 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran hak cipta, dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/4).
Baca lebih lajut »
Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara, Divonis 10 Bulan PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri Wates, Kulonprogo, menghukum Fransiska Chandra atau yang terkenal dengan Siskaeee, terdakwa kasus pornografi dengan hukuman penjara 10 bulan.
Baca lebih lajut »