CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Indonesia Berita Berita

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 83%

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar: Majelis hakim PN Jakpus menyatakan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar…

Liputan6.com, Jakarta - CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap hakim dalam putusannya. Tips cermat dalam mengatur keuangan dari founder Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno dan dr. Muhammad Adib Khumaidi, ketua IDI.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sambangi Jakpus, Kowarteg Sebarkan Aspirasi Ganjar PranowoSambangi Jakpus, Kowarteg Sebarkan Aspirasi Ganjar PranowoPara relawan Kowarteg alias Komunitas Warteg Indonesia menyebarkan aspirasi Ganjar Pranowo Presiden 2024, Sabtu (20/8/2022). 
Baca lebih lajut »

CEO Jouska Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Penipuan Berkedok Investasi | merdeka.comCEO Jouska Jalani Sidang Vonis Terkait Kasus Penipuan Berkedok Investasi | merdeka.comSidang putusan Aakar Abyasa Fidzuno digelar di ruangan Oemar Seno Adji sekitar hari ini pukul 09.00 WIB.
Baca lebih lajut »

Korupsi Dana Covid-19, Pejabat dan Rekanan Pemkab Samosir Hanya Divonis 1 Tahun PenjaraKorupsi Dana Covid-19, Pejabat dan Rekanan Pemkab Samosir Hanya Divonis 1 Tahun PenjaraPejabat di Kabupaten Samosir, dan rekanan Pemkab Samosir, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara....
Baca lebih lajut »

Segini Harta Kekayaan Karomani, Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Suap PMB - Pikiran-Rakyat.comSegini Harta Kekayaan Karomani, Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Suap PMB - Pikiran-Rakyat.comKaromani juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp91.100.000, kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar.
Baca lebih lajut »

Ini Beda Gugatan Pidana dan Perdata yang Dialami JouskaIni Beda Gugatan Pidana dan Perdata yang Dialami JouskaDalam dua tahun terakhir ini PT Jouska Finansial Indonesia tengah menjalani dua proses hukum, yakni perdata dan pidana.
Baca lebih lajut »

Jreengg... 2 Tahun Bungkam, Jouska Beri Penjelasan BeginiJreengg... 2 Tahun Bungkam, Jouska Beri Penjelasan BeginiJouska mencoba memberikan penjelasan terkait duduk perkara yang saat ini sedang dijalankan dan dialami oleh perusahaan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 20:53:56