Kemendikbudristek serius perangi penerbitan sertifikat profesi hingga ijazah palsu oleh pihak tidak berwenang.
Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris menjelaskan, peluncuran modul ini bertujuan untuk mencegah penerbitan sertifikat ilegal, meningkatkan laporan data PDDikti, pendidikan sesuai standar nasional Dikti, alat monitor pemerintah, dan kemudahan verifikasi pengguna. Sehingga, nantinya bisa mewujudkan pendidikan profesi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dengan tata kelola yang baik.
Haris menegaskan, ke depan, semua program studi wajib menggunakan PSN ini khususnya mulai semester dua 2024/2025. Perguruan Tinggi bakal diberikan masa transisi mulai dari Mei-Desember 2024 untuk penyesuaian. ”Fitur lainnya yakni generate nomor sertifikat. Fitur ini memungkinkan untuk menerbitkan nomor sertifikat profesi nasional yang unik dan valid,” sambungnya. Hal itu untuk mencegah adanya potensi duplikasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuota CPNS dan PPPK Kemendikbud 2024: Honorer, Dosen dan Penempatan IKNPemerintah telah menetapkan formasi CPNS Kemendikbudristek tahun 2024 dan juga formasi PPPK.
Baca lebih lajut »
Geser Menggeser Guru Honorer Dalam Penempatan PPPK Masih Terjadi, Kemendikbudristek Diminta BertindakJPNN.com : Geser menggeser guru honorer negeri dalam penempatan PPPK masih terjadi, bagaimana sikap Kemendikbudristek?
Baca lebih lajut »
Gus Baha Marah Kalau Ada Orang Minta Ijazah, Alasannya Bikin NgakakKiai kelahiran kota yang diberi julukan kota garam ini akan marah jika ada seseorang yang sowan kepada beliau dengan tujuan mencari ijazah. Alasannya Gus Baha ini sangat kocak tatkala menceritakan penyebab ia marah.
Baca lebih lajut »
Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 oleh Kemendikbudristek, Jenjang SD Hingga SMAKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengatur penggunaan seragam sekolah dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »
Kemdikbudristek Bantah Kabar Seragam Sekolah Berubah Setelah LebaranKemendikbudristek meluruskan kabar yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran.
Baca lebih lajut »
Kemendikbudristek Tegaskan Tak Ada Perubahan Seragam Sekolah Setelah LebaranKemendikbud menegaskan tidak ada perubahan soal seragam sekolah, saat ini aturan seragam masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »