Kemenhub melakukan monitoring pelaksanaan larangan mudik di beberapa titik di Pulau Jawa
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan melakukan monitoring pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Jawa Tengah.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah membuka akses layanan tranportasi publik pada 7 Mei 2020. Oleh karena itu, berdasarkan Permennub Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, pengendalian arus transportasi yang dikecualikan bertujuan untuk memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, serta dalam rangka percepatan penanganan corona di Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menhub Buka Transportasi, Polisi: Mudik ke Jawa Timur Tetap DilarangDirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan menegaskan mudik Lebaran 2020 tetap dilarang. Hal ini sesuai Operasi Ketupat Semeru 24 April-31 Mei 2020. Mudik Jatim
Baca lebih lajut »
Kadin Salurkan Donasi Rp 5 Miliar untuk Rumah Sakit di Jawa TimurKadin Indonesia Indonesia galang dana untuk penanganan Covid-19.
Baca lebih lajut »
Perlambatan Ekonomi Paling Terasa di Pulau JawaKepala ekonom PT Bank Mandiri Tbk Andry Asmoro mengungkapkan perlambatan ekonomi ini paling terasa terjadi di pulau Jawa. Begini penjelasannya: EkonomiRI via detikfinance
Baca lebih lajut »
Total 6.664 Kendaraan Ditolak Masuk Jawa Timur Sejak 24 AprilSebanyak 6.664 kendaraan yang ditolak masuk wilayah Jawa Timur ini akumulasi penindakan di delapan pos selama periode awal larangan mudik, 24 April-7 Mei 2020.
Baca lebih lajut »