Pembuatan UU KIA ini kurang cermat melihat dampak yang ditimbulkan oleh sebuah kebijakan pada perempuan.
Sejak 4 Juni 2024, Indonesia memiliki Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak . UU ini mengatur fase seribu hari pertama kehidupan, atau setara dua tahun. Semangatnya adalah untuk menjaga reproduksi perempuan dan tumbuh kembang anak.
Regulasi yang sehat seharusnya meletakkan sebuah rancangan kebijakan negara menjadi isu publik. Diperdebatkan secara terbuka untuk mendapatkan masukan, terutama kritik yang konstruktif. Ini penting untuk membangunBandingkan dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang secara masif memunculkan debat dan partisipasi luas, baik dari yang pro maupun kontra, sehingga terpahami substansinya dengan baik dan memperoleh catatan kehati-hatian dari banyak pihak.
Apalagi, dalam kultur patriarki, UU KIA ini bisa semakin memperkuat pembakuan yang menjadikan perempuan sebagai sasaran kontrol atas hak reproduksinya. Kendati tidak ada sanksi langsung terhadap perempuan, formalisasi oleh negara terhadap peran perempuan dalam urusan melahirkan dan menyusui akan berdampak pada lapis-lapis kontrol yang mengepung perempuan, mulai dari negara, masyarakat, keluarga, hingga suami.
Keempat, pemahaman jender yang meleset dari keadilan. Saat ini, isu jender sering dipahami secara serampangan baik di level negara maupun masyarakat. Jender sering dipakai untuk menyebut jenis kelamin. Definisi keluarga yang hanya sedarah memunculkan diskriminasi terhadap perempuan non-anggota keluarga untuk memperoleh hak layanan sebagai ibu dan juga terhadap anak dalam kerentanan khusus. Padahal, Indonesia adalah negara yang rentan bencana dan konflik sehingga tak sedikit anak kehilangan orangtua dan membutuhkan orangtua angkat untuk tumbuh kembang.Ibu dan anak memeriksakan kesehatan mereka pascapersalinan di Pusksemas Halmahera, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa .
Tak sedikit perempuan korban kekerasan seksual, apalagi yang masih belia, sangat terlambat tahu dirinya hamil. Terminasi kehamilan menyisakan stigma panjang pada perempuan karena dianggap sebagai perempuan pembunuh anak. Bagaimana agar mendonorkan ASI dalam RUU KIA yang ide dasarnya adalah baik—yakni untuk membangun solidaritas antarperempuan dan kebaikan anak—tidak menjadi dilematis bagi perempuan atau si ibu karena kekhawatiran anaknya menikah dengan saudara sepersusuan?
Analisis Jender Uu Kesejahteraan Ibu Dan Anak Yuniyanti Chuzaifah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Catatan Kritis untuk UU Kesejahteraan Ibu dan AnakPembuatan UU KIA ini kurang cermat melihat dampak yang ditimbulkan oleh sebuah kebijakan pada perempuan.
Baca lebih lajut »
Catatan Kritis untuk UU Kesehatan Ibu dan AnakPembuatan UU KIA ini, kurang cermat melihat dampak yang ditimbulkan oleh sebuah kebijakan pada perempuan.
Baca lebih lajut »
Pakar dan Praktisi Beri Catatan Kritis Terkait Risiko Kesehatan dari Produk Minuman hingga TembakauPemerintah disebut perlu memperkuat edukasi dan analisis risiko untuk mewujudkan gaya hidup yang lebih baik di masyarakat.
Baca lebih lajut »
Tapera Bikin Rakyat Menjerit, Legislator PKS Sampaikan 5 Catatan KritisJPNN.com : Politikus PKS Suryadi Jaya Purnama mengungkapkan catatan kritis setelah terbit revisi PP Tapera. Apa saja?
Baca lebih lajut »
Pemerintah akan Buka Ruang Publik untuk Bahas UU Kesejahteraan Ibu dan AnakBerita Pemerintah akan Buka Ruang Publik untuk Bahas UU Kesejahteraan Ibu dan Anak terbaru hari ini 2024-06-13 17:00:23 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Puan Untuk Indonesia Emas 2045DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak KIA menjadi UU
Baca lebih lajut »