MA gagal dalam mencermati fakta-fakta persidangan yang dikemukakan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform mencatat sejumlah poin yang dinilai salah saat Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Baiq Nuril. ICJR menilai, dalam pertimbangannya,
Dalam konstruksi pasal tersebut, lanjut Anggara, yang harus menjadi perhatian adalah tindakan yang dilarang berupa distribusi, transmisi, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik."Bukan melakukan perekaman," kata Anggara. Dalam pertimbangannya, MA mengatakan, Nuril melakukan transmisi/transfer rekaman dari telepon genggam ke laptop milik HIM. Padahal, secara jelas di dalam pengadilan tingkat pertama, para saksi yang terdiri dari Saksi Husnul Aini dan Saksi Lalu Agung Rofiq menyatakan bahwa yang melakukan transimisi/transfer adalah HIM, bukan Ibu Nuril.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Resmi Eksekusi Ridho Rhoma, Ini Penjelasan Kejaksaan Negeri Jakarta BaratRidho Rhoma resmi ditahan lagi atas kasus narkoba. Pihak Kejaksaan mengeksekusi Ridho sesuai putusan MA pada Jumat (12/7/2019).
Baca lebih lajut »
KPPPA berharap MA perketat dispensasi perkawinan anakDeputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny n Rosalin berharap Mahkamah Agung (MA) akan memperketat ...
Baca lebih lajut »
KPPPA Harap MA Perketat Dispensasi Perkawinan AnakMasalah Undang-Undang Perkawinan adalah peluang dispensasi dari pengadilan agama.
Baca lebih lajut »
Pemerkosa Anak yang Dibebaskan PN Cibinong Dihukum 11 Tahun Penjara oleh MASebelumnya, HI divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Cibinong. Vonis ini kontroversi, sebab jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Jokowi-Prabowo Bertemu, Pengamat: Mestinya Cabut Gugatan ke MA
Baca lebih lajut »
MA Vonis Terdakwa Kasus Pemerkosa Anak 11 Tahun PenjaraMA menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp60 juta terhadap terdakwa kasus pemerkosaan anak, Hendra Iskandar.
Baca lebih lajut »