Alami kriminalisasi hingga divonis bebas, Supriyani menunjukkan keteguhan dan jiwa besar seorang guru. Ironi belenggu keadilan para guru di penjuru negeri.
Supriyani dituduh memukul anak polisi dan seketika ditersangkakan. Ia pun menjadi korban kriminalisasi yang mengoyak rasa kemanusiaan. Kisahnya adalah potret ”wong cilik” yang terbelenggu keadilan dan nasib guru yang terabaikan di penjuru negeri.
Pertengahan Oktober lalu, Supriyani izin tidak mengajar untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. Ia, menurut rencana, akan dimintai keterangan sebagai tersangka pemukulan seorang siswa. Ia lalu berangkat bersama sang suami, Katiran . Uang itu lalu digunakan merenovasi ruangan Kasat Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin. Di kemudian, hari, Aipda Amiruddin dan mantan Kapolsek Baito Ipda M Idris ditetapkan bersalah dalam sidang etik di Polda Sultra. Keduanya ditahan, dan disanksi demosi.
Atas hal tersebut, hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, membacakan vonis bebas atas kasus yang dihadapinya, Senin . Berlinang air mata, Supriyani memeluk satu per satu orang yang mengerubunginya. Dari kuasa hukum, guru yang hadir mendampingi, dan kerabat. Tangis mereka pecah. ”Vonis bebas berarti Supriyani memang tidak terbukti melakukan pemukulan yang dituduhkan. Keterangan saksi anak tidak sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan yang berlangsung selama ini,” ujarnya.Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, ditemui di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu .
Menurut Halim, korban dalam kasus ini tidak hanya Supriyani, tetapi juga pada Polri secara umum karena ulah dari laporan Aipda Wibowo Hasyim. Persoalan ini harus dilihat secara keseluruhan, dan agar tidak terulang lagi di kemudian hari. ”Hukum sebenarnya sudah cukup kuat untuk melindungi guru, tetapi yang sering terjadi adalah salah penerapan hukum acara pidana,” katanya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti telah bertemu dengan Kepala Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pekan lalu, untuk membahas langkah-langkah strategis menciptakan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan RAMAH bagi siswa di seluruh Indonesia. Pertemuan ini membahas beberapa program dan inisiatif yang akan menjadi fokus kerja sama antara kedua lembaga tersebut.
”Minggu lalu saya ujian lagi untuk program P3K, saya izin sama anak-anak, mereka tanya apakah saya lama? Katanya, nanti saya pergi lama lagi dan tidak pulang-pulang,” ceritanya tertawa.Ribuan guru datang memberikan dukungan kepada Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi, Kamis , di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Setelah itu, ”teror” terus menghinggapinya. Ia diperiksa berulang. Di sela-sela pemeriksaan, ia dimintai uang agar tidak ditahan di Polsek Baito. Dibantu Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, ia memberikan uang sebesar Rp 2 juta. Ia pun tidak ditahan.Jurnalis mengambil foto sidang etik polisi yang diduga memeras di kasus Supriyani, Kamis .Jurnalis mengambil foto sidang etik polisi yang diduga memeras di kasus Supriyani, Kamis .
Dalam sidang yang berlangsung sebanyak sembilan kali, berbagai fakta terungkap. Saksi guru yakin jika pemukulan tidak pernah terjadi. Alat bukti bahkan diambil sebelum pelaporan dibuat. Saksi ahli juga ragu atas laporan pemukulan yang dialamatkan pada Supriyani. Keterangan yang disampaikan saksi anak tidak sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan lainnya. Kesaksian orangtua, pelapor, adalah keterangan bersifat testimoni yang layak dikesampingkan. Sebab, keterangan didapatkan dari korban anak dan tidak berkesesuaian dengan fakta persidangan. Keterangan saksi tersebut tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 1 angka 26 KUHP.Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani, menuturkan, putusan vonis bebas ini menjadi keadilan yang diharapkan selama ini.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Tenggara Halim Momo mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi putusan bebas terhadap Supriyani ini. Sebab, kasus ini telah membuat banyak korban di dalamnya.Seusai divonis bebas, Supriyani menyatakan, banyak hal terkait kriminalisasi dan kasus yang membelitnya.
Menurut Asfinawati, undang-undang itu sebenarnya sudah cukup kuat dalam mengatasi potensi kriminalisasi guru. Namun, ia mengakui, implementasinya di lapangan sering tidak berjalan sesuai harapan. Banyaknya kasus kriminalisasi guru adalah cerminan tidak dilaksanakannya hukum acara pidana secara benar serta kurangnya literasi hukum, baik di kalangan guru maupun masyarakat.
Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Kriminalisasi Guru Polisi Disanksi Utama
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sediakan Perlindungan Pemain dalam Ajang AFF 2024Piala AFF 2024 akan digelar pada 8 Desember 2024 hingga 5 Januari 2024
Baca lebih lajut »
MK Telah Terima 210 Gugatan Pilkada 2024: Gubernur 2, Bupati 168, Wali Kota 39Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka pada 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.
Baca lebih lajut »
MK Terima 214 Gugatan Hasil Pilkada 2024, termasuk Dua Sengketa PilgubPengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 berlangsung selama 27 November 2024 - 18 Desember 2024
Baca lebih lajut »
Kino Indonesia Menang Penghargaan Kategori Inovasi Bisnis hingga Perawatan Rambut Terlaris di 2024Pada 2024 Kino Indonesia meraih sederet penghargaan yaitu SMARTIES Awards 2024, OPEXCON 2024, Female Daily Best of Beauty Awards 2024 hingga Guardian Awards 2024.
Baca lebih lajut »
Harapan Supriyani Dapat 'Kado' Vonis Bebas di Momen Hari Guru Nasional 2024Guru honorer Supriyani akan menjalani sidang putusan terkait dugaan penganiayaan siswa. Dia berharap vonis bebas bertepatan dengan Hari Guru Nasional 2024.
Baca lebih lajut »
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024JPNN.com : Begini respons Ketum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi atas vonis bebas guru honorer Supriyani yang juga ikut seleksi PPPK 2024.
Baca lebih lajut »