Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% akan berlaku hingga akhir Juni 2024.
Selasa, 21 Mei 2024 11:02 WIBKebijakan beli rumah bebas pajak atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah 100% akan berlaku hingga akhir Juni 2024. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 tahun 2023.
Melalui aturan tersebut, PPN DTP dibagi menjadi dua periode. Untuk penyerahan rumah tanggal 1 November 2023 - 30 Juni 2024 bebas PPN 100% dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Lalu, periode selanjutnya pada 1 Juli 2024-31 Desember 2024 PPT yang ditanggung pemerintah hanya 50% saja dari DPP.Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban pembelian rumah sebagai bentuk respons bantuan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.Meski demikian, ada beberapa persyaratan untuk bisa menikmati PPN 100% ditanggung pemerintah, yaitu untuk setiap 1 orang pribadi hanya bisa membeli 1 rumah tapak atau 1 rumah susun.
Lalu, harga rumah tapak atau rumah susun paling tinggi Rp 5 miliar yang sudah selesai 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Catat! Beli Rumah Bebas PPN Terakhir Bulan DepanInsentif pajak 100% ini akan berakhir pada Juni 2024. Mulai Juni 2024, PPN yang ditanggung hanya diberikan sebesar 50%.
Baca lebih lajut »
Dulu Gagal Nikah gegara Minta Sertifikat Rumah, Yessy Pamer Bisa Beli Rumah 2 Tingkat SendiriYessy yang dulu gagal nikah dengan Ryan Dono buktikan bisa membeli rumah sendiri.
Baca lebih lajut »
Dampak Gempa Bumi Garut Kerusakan Bertambah Menjadi 52 Rumahkerusakan rumah terus bertambah dari 41 rumah menjadi 52 rumah yang tersebar 16 kecamatan.
Baca lebih lajut »
DJP Bali catat 31.985 Wajib Pajak Badan lapor SPT Tahunan tepat waktuKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat sebanyak 31.985 Wajib Pajak (WP) Badan di provinsi itu telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) ...
Baca lebih lajut »
DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib PajakJPNN.com : Ahli hukum pajak menilai bahwa DJP tidak sepenuhnya melakukan pembinaan pada wajib pajak.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024.
Baca lebih lajut »