Larangan mudik lebaran mulai berlaku hari ini 24 April 2020. Operasional transportasi umum keluar masuk wilayah Jabodetabek diberhentikan sementara.
) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan soal larangan mudik Lebaran tahun ini. Peraturan tersebut untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Ada pun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," ujar Adita.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hal-hal Dikecualikan Usai Pemerintah Larang Mudik Lebaran'Larangan mudik ini nantinya tidak dibolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek,' kata Luhut.
Baca lebih lajut »
Cerita WNI Awak Kapal Hidup Tanpa Kepastian di Tengah CoronaSudah satu bulan Bayu Sumantri hidup tanpa kepastian, tak bisa pulang ke Indonesia sementara kapal pesiar tempat bekerja sudah setop operasi.
Baca lebih lajut »
Sah, Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April Pukul 00.00 WIBPelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.\n
Baca lebih lajut »
Jokowi Sindir Kepala Daerah Jangan Cuma Bisa Minta Setop KRLPresiden Jokowi menyindir sejumlah kepala daerah di Jabodetabek cuma bisa meminta setop KRL, tapi membiarkan rakyat sendirian mencari cara pergi bekerja.
Baca lebih lajut »