Catat Syarat Mudik Lebaran Terbaru, Tak Cuma Wajib Vaksin Booster

Indonesia Berita Berita

Catat Syarat Mudik Lebaran Terbaru, Tak Cuma Wajib Vaksin Booster
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 terbaru. Ada ketentuan tambahan mengenai perjalanan untuk anak usia 6-17 tahun.

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 terbaru. Ada ketentuan tambahan mengenai perjalanan khusus untuk anak usia 6-17 tahun.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.Selain vaksin booster, syarat wajib lainnya yang harus dipenuhi yakni mengisi e-HAC. Seluruh moda transportasi akan wajib melakukan pengisian e-HAC untuk melanjutkan perjalanan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Simak Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19 untuk Mudik Lebaran 2022 | Kabar24 - Bisnis.comSimak Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19 untuk Mudik Lebaran 2022 | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah menyampaikan akan melakukan penyesuaian pada kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang mudik Lebaran.
Baca lebih lajut »

Mudik, Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Ada Penyekatan, Cukup Isi E-HACMudik, Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Ada Penyekatan, Cukup Isi E-HACMudik pada tahun 2022 ini tidak akan terjadi penyekatan seperti yang dilakukan oleh pemerintah selama dua tahun terakhir guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »

Satgas COVID Tangerang Panggil Pihak Lion Air soal Kerumunan Pelamar KerjaSatgas COVID Tangerang Panggil Pihak Lion Air soal Kerumunan Pelamar KerjaSatgas COVID Kecamatan Neglasari, Tangerang, menindaklanjuti kerumunan pelamar kerja Lion Air. Pihak manajemen Lion Air dipanggil.
Baca lebih lajut »

Satgas COVID-19: Angka sembuh bertambah 5.836.310, kasus aktif turunSatgas COVID-19: Angka sembuh bertambah 5.836.310, kasus aktif turunData perkembangan pandemi COVID-19 Indonesia hingga Selasa (19/4/2022): Positif: 6.041.269 (+837) Sembuh: 5.836.310 (+2.750) Meninggal: 155.937 (+34) Kasus Aktif: 49.022 ingatpesanibu sudahdivaksintetap3m vaksinmelindungikitasemua
Baca lebih lajut »

Satgas Hapus Syarat Antigen Anak 6-17 Tahun yang Sudah Vaksin Covid 2 KaliSatgas Hapus Syarat Antigen Anak 6-17 Tahun yang Sudah Vaksin Covid 2 KaliSatgas Covid-19 resmi menghapus aturan tes antigen untuk anak-anak dan remaja usia 6 sampai 17 tahun yang ingin bepergian. Aturan ini berlaku bagi mereka yang sudah disuntik vaksin dosis kedua. TempoNasional
Baca lebih lajut »

Satgas Covid-19: Cakupan Vaksinasi |em|Booster|/em| Kabupaten Bekasi Capai 25 persen |Republika OnlineSatgas Covid-19: Cakupan Vaksinasi |em|Booster|/em| Kabupaten Bekasi Capai 25 persen |Republika OnlineSatgas Kab Bekasi serukan warga yang hendak mudik segera divaksinasi booster.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 13:32:10