Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 terbaru. Ada ketentuan tambahan mengenai perjalanan untuk anak usia 6-17 tahun.
Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 terbaru. Ada ketentuan tambahan mengenai perjalanan khusus untuk anak usia 6-17 tahun.
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.Selain vaksin booster, syarat wajib lainnya yang harus dipenuhi yakni mengisi e-HAC. Seluruh moda transportasi akan wajib melakukan pengisian e-HAC untuk melanjutkan perjalanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Simak Surat Edaran Terbaru Satgas Covid-19 untuk Mudik Lebaran 2022 | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah menyampaikan akan melakukan penyesuaian pada kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri menjelang mudik Lebaran.
Baca lebih lajut »
Mudik, Satgas Covid-19 Tegaskan Tak Ada Penyekatan, Cukup Isi E-HACMudik pada tahun 2022 ini tidak akan terjadi penyekatan seperti yang dilakukan oleh pemerintah selama dua tahun terakhir guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca lebih lajut »
Satgas COVID Tangerang Panggil Pihak Lion Air soal Kerumunan Pelamar KerjaSatgas COVID Kecamatan Neglasari, Tangerang, menindaklanjuti kerumunan pelamar kerja Lion Air. Pihak manajemen Lion Air dipanggil.
Baca lebih lajut »
Satgas COVID-19: Angka sembuh bertambah 5.836.310, kasus aktif turunData perkembangan pandemi COVID-19 Indonesia hingga Selasa (19/4/2022): Positif: 6.041.269 (+837) Sembuh: 5.836.310 (+2.750) Meninggal: 155.937 (+34) Kasus Aktif: 49.022 ingatpesanibu sudahdivaksintetap3m vaksinmelindungikitasemua
Baca lebih lajut »
Satgas Hapus Syarat Antigen Anak 6-17 Tahun yang Sudah Vaksin Covid 2 KaliSatgas Covid-19 resmi menghapus aturan tes antigen untuk anak-anak dan remaja usia 6 sampai 17 tahun yang ingin bepergian. Aturan ini berlaku bagi mereka yang sudah disuntik vaksin dosis kedua. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Satgas Covid-19: Cakupan Vaksinasi |em|Booster|/em| Kabupaten Bekasi Capai 25 persen |Republika OnlineSatgas Kab Bekasi serukan warga yang hendak mudik segera divaksinasi booster.
Baca lebih lajut »