Besaran gaji ke 13 yakni satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji
“Pencairan bisa diajukan mulai 5 Juni karena tanggal 1 Juni libur sampai 4 Juni,” ujarnya kepada wartawan, Jumat .ditambah tunjangan melekat pada gaji yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.
Tujuan pemerintah melakukan pembayaran gaji ke-13 pada pertengahan tahun atau Juni yang bertepatan dengan tahun ajaran baru, yaitu membantu belanja pendidikan putra putri keluarga aparatur sipil negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Top 3: Besaran Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf AminPencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dimulai tanggal 5 Juni 2023. Selain PNS, Presiden hingga Wakil Presiden juga akan mendapatkan gaji ke-13 ini.
Baca lebih lajut »
Kabar Gembira untuk PNS: Gaji ke-13 Cair 5 Juni!Kemenkeu menegaskan pengajuan pencairan gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni.
Baca lebih lajut »
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata KemenkeuPencairan gaji ke-13 bisa dilakukan pada 5 Juni, sepanjang dokumen pengajuan benar dan lengkap.
Baca lebih lajut »
Pengendara Moge Tabrak Lari di Ciamis Bisa Kena Sanksi Berat, STNK Bisa DiblokirPengendara yang melakukan tabrak lari bisa dikenakan sanksi berat. Terlebih jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum.
Baca lebih lajut »
Rusia Rencanakan Insiden Besar-besaran di Lokasi Nuklir ZaporizhzhiaKEMENTERIAN Pertahanan Ukraina telah memperingatkan Rusia berencana untuk mensimulasikan kecelakaan besar di pembangkit listrik tenaga nuklir Zaporizhzhia.
Baca lebih lajut »
Pekerja Wajib Tahu, Ini Besaran Hak yang Diterima Jika Terkena PHKHak-hak pekerja yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Baca lebih lajut »