Hak-hak pekerja yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” bunyi beleid itu, dikutip Sabtu . Lalu, masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun mendapat pesangon 3 bulan upah. Sementara itu, masa kerja 8 tahun atau lebih mendapat pesangon 9bulan upah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Korban KDRT Alami Reviktimisasi, DPR Sebut Polisi Tidak Paham Undang-UndangKORBAN KDRT Putri Balqis di Depok, Jawa Barat, yang dijadikan tersangka dan ditahan polisi melecut kemarahan publik. Reviktimisasi yang dilakukan Polres Depok terhadap korban KDRT, mendapat sorotan keras dari DPR.
Baca lebih lajut »
Kongkalikong KPU dan DPR Rusak DemokrasiAlih-alih menjaga independensi, KPU malah berkongkalikong dengan DPR menyisipkan pasal-pasal kontroversial dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. KoranTempo
Baca lebih lajut »
KPK: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Selama 5 Tahun Sudah SahMenurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat, sama dengan Undang-Undang
Baca lebih lajut »
Said Iqbal: BPJS Itu Uang Kami, Nggak Bisa Menteri Ngatur-Ngatur!Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Legislator Nilai MK Inkonsisten Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK |Republika OnlineArsul Sani menuding, MK menghina DPR dan presiden selaku pembentuk undang-undang.
Baca lebih lajut »
Gelar Pengawasan, Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 3 WN Nigeria OverstayBerdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga Warga Negara Asing tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78.
Baca lebih lajut »