Total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000.
Memasuki awal 2023, masih ada pengendara sepeda motor yang belum melengkapi persyaratan berlalu lintas. Misalnya belum memiliki Surat Izin MengemudI C, khusus motor.per Januari 2023 berkisar ratusan ribu rupiah.terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Dalam telegram itu termaktub bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.Lebih lanjut, peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di luar area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi .“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikologi yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” demikian salah satu poin telegram itu.
Namun demikian, bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000. Artinya, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM CI ataupun SIM CII adalah Rp 155.000. Terakhir, mengacu pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, dan SIM CII 19 tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pesaing Nmax 155 dan PCX 160 dari Suzuki, Pakai Basis Haojue UHR 150Suzuki Burgman 150 akan hadir melawan Yamaha Nmax 155 dan Honda PCX 160, punya desain yang tidak kalah manis.
Baca lebih lajut »
Ini Biaya Resmi Bikin SIM A per Januari 2023Aturan pembuatan SIM sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca lebih lajut »
Viral Video Kecelakaan Balap Motor di Pesisir Pantai UjunggentengInsiden yang terjadi di babak final balapan kelas matic 155 cc tersebut terekam kamera penonton hingga kemudian viral. Balapan di pesisir pantai Pantai Ujunggenteng.
Baca lebih lajut »
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 4 Januari 2023Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk pemilik SIM C.
Baca lebih lajut »
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 3 Januari 2023Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A
Baca lebih lajut »