Catat, 5 Kategori Peserta BPJS Ini Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Bpjs Kesehatan Berita

Catat, 5 Kategori Peserta BPJS Ini Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap
BpjsKrisIndonesia
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Mulai 30 Juni 2025, pemerintah akan menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar.

- Mulai 30 Juni 2025, pemerintah akan menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar .

"Bukan dihapus, tapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Dulu ada kelas 3, sekarang semua kelas 2 dan kelas 1. Jadi kelasnya lebih sederhana dan pelayanannya ke masyarakat lebih bagus," kata Budi. "Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," tulis Pasal 51.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Bpjs Kris Indonesia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3Kelas BPJS Kesehatan telah resmi diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk seluruh Rumah Sakit di Indonesia. Berikut ini peraturan kelas rawap inap standar (KRIS).
Baca lebih lajut »

Kemenkes Sebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Setara Kelas 2 BPJSKemenkes Sebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Setara Kelas 2 BPJSJuru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) setara dengan ruang rawat inap
Baca lebih lajut »

Tahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran TerbaruTahapan Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan & Besaran Iuran TerbaruPemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini CaranyaKemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini CaranyaPeserta BPJS Kesehatan diperbolehkan naik kelas dari kelas rawat inap standar ke kelas yang lebih tinggi. Apa syaratnya?
Baca lebih lajut »

Dirut BPJS Blak-blakan soal Penerapan Kelas Rawat Inap StandarDirut BPJS Blak-blakan soal Penerapan Kelas Rawat Inap StandarDirut BPJS Ali Ghufron Mukti sampaikan masyarakat tak perlu khawatir terkait Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 08:16:49