Cara Satgas Covid-19 Membebaskan Pejabat dari Kewajiban Karantina

Indonesia Berita Berita

Cara Satgas Covid-19 Membebaskan Pejabat dari Kewajiban Karantina
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 temponewsroom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Para pejabat dan pesohor menghindari kewajiban karantina sepulang dari luar negeri. Ada suap dan katebelece Satgas Covid-19. MajalahTempo

BERTARIKH 10 Oktober 2021, surat yang diteken Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama Badan Nasional Penanggulangan Bencana Zahermann Muabezi menyebutkan 16 nama anggota rombongan Badan Kerja Sama Antarparlemen Dewan Perwakilan Rakyat akan mendapatkan kemudahan karantina Covid-19.

Tiga di antaranya pimpinan BKSAP, yaitu Fadli Zon, Putu Supadma Rudana, dan Mardani Ali Sera.... Silahkan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini. Mulai dari✔ Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone✔ Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001BNPB Fadli Zon Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia | PHRI Satgas Covid-19 Karantina

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

temponewsroom /  🏆 13. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Satgas Covid-19 Dukung Polisi Bongkar Tuduhan Rachel Vennya Soal Aliran Uang Rp40 JutaSatgas Covid-19 Dukung Polisi Bongkar Tuduhan Rachel Vennya Soal Aliran Uang Rp40 Juta“Kami semua tentu merasa terganggu seolah-olah aliran Rp40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang-benderang,”
Baca lebih lajut »

Satgas Covid-19 Dukung Polisi Ungkap Aliran Rp40 Juta dari Rachel VennyaSatgas Covid-19 Dukung Polisi Ungkap Aliran Rp40 Juta dari Rachel VennyaBerbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Baca lebih lajut »

Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan WamenkesBeda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan WamenkesKetentuan karantina bagi warga negara Indonesia yang datang dari luar negeri berbeda antara yang dipahami Wakil Menteri Kesehatan dan Satgas Covid-19.
Baca lebih lajut »

Wabup Garut Helmi Minta Satgas Covid-19 Awasi Penerapan Prokes Saat NataruWabup Garut Helmi Minta Satgas Covid-19 Awasi Penerapan Prokes Saat NataruSatgas Covid-19 Garut siap awasi penerapan prokes saat libur nataru 2022 wakilbupatigarut
Baca lebih lajut »

Satgas: Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Bertambah 12 Orang |Republika OnlineSatgas: Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Bertambah 12 Orang |Republika OnlineKorban meninggal akibat Covid-19 di Indonesia sebanyak 143.998 orang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 12:05:36