Satgas Covid-19 Garut siap awasi penerapan prokes saat libur nataru 2022 wakilbupatigarut
jabar.jpnn.com, GARUT - Wakil Bupati Garut Helmi Budiman meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengetatkan aturan terkait penerapan protokol kesehatan , untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru. "Kita laksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, jadi prokes harus lebih ketat lagi," kata Helmi di Garut, Jumat .
Baca Juga: Sosialisasi terkait penerapan prokes pun akan digalakkan oleh satgas penanganan Covid-19 Garut. Mulai dari mengingatkan masyarakat agar disiplin memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun. Lebih lanjut, Helmi memastikan, setiap tempat yang menjadi potensi kerumunan akan disiagakan petugas untuk mencegah dan menindak siapa saja yang melanggar prokes.Baca Juga: "Tempat yang memang ada di situ kumpulan massa maka harus ada Satgas Covid-19," kata Helmi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas Minta Orang Tua Ajak Anaknya Segera Vaksin Covid-19 |Republika OnlineUpaya ini untuk mempercepat perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya Covid-19.
Baca lebih lajut »
Satgas COVID-19: Tiga strategi cegah Omicron pada Natal-Tahun BaruSatuan Tugas Penanganan COVID-19 menyebut ada tiga strategi utama yang dapat dilakukan untuk pencegahan transmisi COVID-19 varian Omicron menghadapi masa ...
Baca lebih lajut »
Nataru, Pemerintah Wajibkan Gereja Bentuk Satgas Covid-19Pemerintah mewajibkan gereja membentuk Satgas Covid-19 sebagai syarat untuk ibadah fisik pada saat Nataru.
Baca lebih lajut »
Satgas: Empat langkah pertahankan terkendalinya kasus COVID-19Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyampaikan, terdapat empat langkah kunci untuk mempertahankan terkendalinya kasus COVID-19 di dalam ...
Baca lebih lajut »
Tiga Strategi Satgas Covid-19 Antisipasi Omicron Saat Nataru |Republika OnlineStrategi ini juga bermanfaat untuk mengurangi lonjakan kasus Covid-19.
Baca lebih lajut »