Segera cek masa berlaku SIM Anda, jangan sampai mati dan membuat SIM baru karena proses panjang.
) menjadi hal yang wajib bagi para pengendara kendaraan bermotor. Untuk memilikinya di Bulan Mei 2024, ada sejumlah syarat dan cara yang harus dilakukan.
Membuat SIM pada bulan ini tak ada bedanya dengan pengajuan SIM pada sebelumnya. Syarat mengajukan SIM minimal sudah harus berusia 17 tahun. Hal ini mengacu pada Pasal 77 ayat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi.SIM ada beberapa jenis. Di antaranya SIM C untuk pengendara sepeda motor, sedangkan SIM A untuk roda empat alias mobil.
Apabila sudah mengetahui SIM apa yang dibutuhkan, berikut syarat dan cara untuk mendapatkan SIM dari pihak kepolisian.Ada sejumlah syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu oleh masyarakat untuk membuat SIM. Baiknya, dokumen ini dipersiapkan sebelum menjalani serangkaian proses pembuatan SIM. Berikut ini syaratnya:Catat, Kecepatan Sepeda Listrik Dibatasi Maksimal 25 Km/jamApabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM . Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:3. Mengikuti test kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?Seorang Pria asal Solo, Taufik Idharudin, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pemberian SIM untuk pengendara yang usia di bawah 17 tahun.
Baca lebih lajut »
Terinspirasi Bocah Motoran, Syarat 17 Tahun Bikin SIM Digugat ke MKRegulasi soal usia minimal 17 tahun untuk membuat SIM digugat uji materi ke MK usai dua bocah 'selamat' berkendara motor dari Madura ke Semarang.
Baca lebih lajut »
Alasan Pria Solo Ajukan Uji Materi Syarat 17 Tahun Bikin SIM ke MKPria asal Solo, Taufik Idharudin, terinspirasi dua bocah berkendara motor dari Madura ke Semarang hingga mengajukan uji materi syarat usia pembuatan SIM.
Baca lebih lajut »
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 AprilSIM yang masa berlakunya habis atau mati dapat diperpanjang tanpa membuat baru mulai 16-20 April 2024. Ini syarat dan biayanya.
Baca lebih lajut »
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati, Biayanya Mulai Rp30 RibuPerpanjangan Surat Izin Mengemudi SIM merupakan proses penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor
Baca lebih lajut »
Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat Baru, Berlaku 16-20 April 2024Syarat dan tata cara perpanjang SIM mati tanpa buat baru
Baca lebih lajut »