Calon Tunggal yang Kalah dari Kolom Kosong Boleh Mencalonkan Kembali pada Pilkada Ulang, Ini Jadwal Pencoblosannya

Pilkada Ulang Berita

Calon Tunggal yang Kalah dari Kolom Kosong Boleh Mencalonkan Kembali pada Pilkada Ulang, Ini Jadwal Pencoblosannya
Kotak KosongBangkaPangkal Pinang
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 53%

Pemungutan suara akan digelar pada 27 Agustus 2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochamad Afifuddin mengatakan bahwa calon tunggal di daerah yang dimenangkan kolom kosong boleh mencalonkan diri kembali pada

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Yulianto Sudradjat menjelaskan bahwa di daerah dengan calon tunggal dan pemenangnya adalah kolom kosong, pemungutan suara akan digelar pada 27 Agustus 2025.Dia mengaku pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal pemilihan ulang Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, dan Bupati-Wakil Bupati.

Bersyukur Kotak Kosong Menang di Pilkada, Puluhan Pria Kompak Botak Berjemaah: Paslon Kalah Malu Gak Ya?

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Kotak Kosong Bangka Pangkal Pinang

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Calon Tunggal Kalah dengan Surat Suara Tak Sah, Begini Tuntutan Warga Banjarbaru ke DPRDCalon Tunggal Kalah dengan Surat Suara Tak Sah, Begini Tuntutan Warga Banjarbaru ke DPRDKoordinator Aksi Demontrasi Datangi Ketua DPRD Banjarbaru, Tagih Catatan Aspirasi hingga Pengawalan Proses Gugatan ke MK.
Baca lebih lajut »

Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?Pilkada Lanjutan 2025: Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah?'Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen maka akan dilaksanakan pilkada lanjutan pada September 2025,' kata Idham.
Baca lebih lajut »

Fenomena Kotak Kosong Menang di Sejarah Pilkada, Mana Paling Tragis?Fenomena Kotak Kosong Menang di Sejarah Pilkada, Mana Paling Tragis?Sejumlah daerah yang mengadakan Pilkada Serentak 2024 memiliki calon tunggal dan beberapa kalah dengan kotak kosong.
Baca lebih lajut »

Mengapa Suara Tidak Sah Unggul dari Calon Tunggal Banjarbaru?Mengapa Suara Tidak Sah Unggul dari Calon Tunggal Banjarbaru?Anomali terjadi dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Perolehan suara tidak sah melampaui perolehan suara sah calon tunggal.
Baca lebih lajut »

Panduan Lengkap Mencoblos di Pilkada Calon Tunggal 2024, Model Surat Suara dan Cara Gunakan Hak PilihPanduan Lengkap Mencoblos di Pilkada Calon Tunggal 2024, Model Surat Suara dan Cara Gunakan Hak PilihPada Pilkada Serentak 2024, sebanyak 37 daerah di Indonesia hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah, yang dikenal sebagai calon tunggal, yang akan berhadapan dengan kotak kosong.
Baca lebih lajut »

MK ubah ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal per 2029MK ubah ketentuan desain surat suara pilkada calon tunggal per 2029Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ketentuan desain surat suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan satu pasangan calon atau calon ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:09:38