Caleg Gerindra Kamrussamad mencabut permohonan intervensi setelah keponakan Prabowo mencabut gugatan perdata ke Partai Gerindra.
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara gugatan perdata caleg Partai Gerindra, Senin, 22 Juni 2019. Pengacara Caleg DPR dari dapil III DKI Jakarta, Kamrussamad, Dedi Agung Wardana mengatakan kliennya telah mencabut permohonan intervensi dalam perkara ini.Dedi menuturkan kliennya mencabut permohonan intervensi lantaran penggugat sebelumnya, yakni caleg DPR RI Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo, telah lebih dulu mencabut gugatannya.
Sebab, dalam sidang pada Senin kemarin, pencabutan gugatan intervensi telah disetujui oleh penggugat, tergugat dan turut tergugat.Selain itu, kata Khrisnugroho, pemohon telah menyatakan tetap pada gugatannya. 'Berarti tetap pada jawabannya tergugat jadi sama saja,' ujarnya.Ketua majelis Zulkifli mengatakan akan kembali menggelar sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian pada Rabu, 24 Juli 2019. Tergugat, kata dia, bisa menyiapkan hal-hal yang bisa disanggahnya untuk diperdengarkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ponakan Prabowo Cabut Gugatan ke Gerindra, Caleg Pesaingnya Ikuti JejaknyaKamrussamad mengajukan intervensi karena khawatir kehilangan kursi bila gugatan Rahayu Saraswati dikabulkan.
Baca lebih lajut »
MK Tolak Sengketa Caleg Gerindra Gugat Rekannya SendiriGugatan Bambang, caleg Gerindra terhadap rekannya sesama Partai Gerindra, ditolak hakim MK karena tidak ada kesesuaian fakta.
Baca lebih lajut »
Gugatan Caleg Gerindra Bambang Haryo ke Kolega Separtai Kandas di MKMK menghentikan gugatan Bambang Haryo terkait penetapan caleg Gerindra Rahmat Muhajirin. Alasannya argumen dan petitum Bambang dinilai tak sesuai fakta.
Baca lebih lajut »
Gugatan Caleg Demokrat Wattimena Tidak Lanjut ke PembuktianMicheel mempersoalkan pelaksanaan pemungutan suara di Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Manokwari.
Baca lebih lajut »
KPU Bisa Segera Tetapkan Caleg TerpilihBila sudah ada putusan dismissal dan perkara tidak dilanjut, KPU bisa tetapkan caleg
Baca lebih lajut »
KPU gelar pleno penetapan kursi dan caleg terpilih DPRD NTTKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi NTT pada ...
Baca lebih lajut »