Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyatakan peluang besar untuk mengusung kader partai di Pilpres 2029 setelah MK menghapus presidential threshold.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Muhaimin Iskandar membuka peluang mengusung kadernya sendiri di pemilihan presiden (Pilpres) 2029. Hal ini disampaikannya usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. 'Pasti (potensi memajukan kader sendiri). Semua menyambut tapi kan keputusan MK bersifat mengikat (dan) final,' kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).
Dia mengatakan PKB menghormati putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Kendati begitu, Cak Imin nantinya keputusan MK tersebut harus dibahas terlebih dahulu di DPR RI. 'Problemnya adalah ada 1 bab di situ dari keputusan itu, mengembalikan kepada pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR,' ujarnya. Cak Imin mengaku senang dengan keputusan MK tersebut sebab mencairkan demokrasi di Indonesia. Namun, dia menilai tak bagus apabila nantinya Pilpres 2029 diikuti banyak calon-calon yang tak potensial. 'Semua menyambut cairnya demokrasi tapi kita jug punya pengalaman kalau terlampau banyak calon enggak realistis, buang-buang,' tutur Cak Imin. Kabulkan Uji MateriSebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya. 'Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,' kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut MK, kata dia, Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan ambang batas pencalonan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol dengan minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengika
Pilpres 2029 Cak Imin PKB Presidential Threshold MK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bisik-Bisik Anies dan Ahok, Sinyal untuk Pilpres 2029Keakraban yang ditampilkan Anies dan Ahok di momen tahun baru 2025 itu menimbulkan penilaian bahwa keduanya berpeluang berpasangan sebagai kontestan di Pilpres 2029
Baca lebih lajut »
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Partai Buruh Bakal Usung Capres-Cawapres Sendiri di Pilpres 2029Partai Buruh mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold Pilpres. Partai Buruh akan mengajukan pasangan capres-cawapres sendiri di Pilpres 2029.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih BergairahKonsekuensinya pada pilpres mendatang akan banyak pasangan capres dan cawapres yang diajukan partai politik.
Baca lebih lajut »
Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2029Analis politik menilai Gibran Rakabuming Raka punya peluang besar maju di Pilpres 2029 setelah dihapuskannya Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.
Baca lebih lajut »
MK Hapus PT 20 Persen, Parpol-parpol Diprediksi Tetap Takut Usung Capres Sendiri kalau Prabowo Maju LagiAdi mengaku ragu para parpol bisa berani memajukan calonnya sendiri di Pilpres 2029 mendatang.
Baca lebih lajut »
PMI meminta Jusuf Kalla memimpin kembali untuk 2024-2029Sidang Pleno Kedua Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) 2024 memutuskan dan menerima laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI Jusuf ...
Baca lebih lajut »