Adi mengaku ragu para parpol bisa berani memajukan calonnya sendiri di Pilpres 2029 mendatang.
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa .
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini tentu menjadi tantangan kepada semua partai politik beserta pemilu untuk berani mengusung jagoan mereka di Pilpres.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis . “Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.
Prabowo Subianto Mahkamah Konstitusi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Yolo Ine Dirujak Gegara Anggap Remeh Kenaikan PPN 12 Persen: Naik 1 Persen Aja Digoreng!Yolo Ine dirujak warganet karena menghitung PPN 11 persen ke 12 persen hanya naik 1 persen.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold 20%, Semua Parpol Bisa Usung Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menghapus ambang batas persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Putusan ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Semua Parpol Bisa Usung CapresMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi di DPR. Putusan ini menjadi titik awal demokrasi Indonesia kembali sehat dan mengembalikan kedaulatan kepada rakyat.
Baca lebih lajut »
[FULL] Perludem, Pakar Adi Prayitno & Ketum Parpol Tanggapi Putusan MK Hapus Presidential ThresholdMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Syarat Ambang Batas 20 Persen untuk Pencalonan PresidenMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
Baca lebih lajut »
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Said Iqbal: Demokrasi Kembali Sehat!Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR dan menyatakan bahwa foto atau gambar dalam kampanye tidak boleh direkayasa secara berlebihan dengan bantuan AI.
Baca lebih lajut »