Semua korban pencabulan guru les adalah murid laki-laki.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Seorang guru les divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Terdakwa Dodi terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76 e UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. ‘’Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,’’ tutur hakim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Seorang Guru Agama di Muara Enim Diduga Cabuli 7 Siswa
Baca lebih lajut »
Seorang Guru Agama di Muara Enim Diduga Cabuli 7 Siswa
Baca lebih lajut »
Mantan anggota DPRD Sumut divonis 4 tahun penjaraAnggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 Muhammad Faisal divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai ...
Baca lebih lajut »
ILMU Suzuki Terbukti Puluhan Tahun di Megah Mie dan Kopi Angin MamiriSalah satu penerapan prinsip tersebut adalah melalui pemilihan moda transportasi operasional yang tangguh performanya, namun...
Baca lebih lajut »
Bacharuddin Jusuf Habibie Usia 83 Tahun Semangat 38 Tahun
Baca lebih lajut »
Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Akan Bebas Sabtu Pekan Ini?Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan PN Surabaya dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila (pornografi).
Baca lebih lajut »