Serikat Pekerja/Serikat Buruh menyoroti 9 poin dalam Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Apa saja?
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Pekerja/Serikat Buruh menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja karena dinilai belum sesuai dengan permintaan buruh.
Adapun, 9 poin tersebut terkait penetapan upah minimum, tenaga kerja alih daya atau outsourcing, pembayaran pesangon, ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu , soal Pemutusan Hubungan Kerja , keberadaan tenaga kerja asing , terkait sanksi pidana, jam kerja, dan cuti Panjang. Keberadaan aturan upah minimum sektoral juga dirinya tidak ditemukan dalam Perppu, padahal pekerja/buruh menginginkan adanya upah tersebut.
Kedua, selain upah minimum, Said Iqbal meminta alih daya tetap diperbolehkan dengan penjelasan jenis-jenis pekerjaannya. Ketiga, ketentuan pesangon yang tidak berubah dari UU Ciptaker, harus Kembali ke UU No.13/2003. Meski secara tegas menolak isi dari Perppu teranyar tersebut, Said Iqbal mengungkapkan lebih memilih pembahasan revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam bentuk Perppu, ketimbang Pansus dan Baleg di DPR.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buruh Setuju Terbitnya Perppu Cipta Kerja, tapi Belum Tau IsinyaKelompok buruh sepakat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Baca lebih lajut »
Buruh Setuju dengan Perppu Cipta Kerja Diterbitkan Jokowi, tapi Belum Tahu Isinya | merdeka.comRegulasi ini dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 yang menyatakan UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Baca lebih lajut »
Perppu UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Partai Buruh: Itu Jalan TerbaikPresiden Partai Buruh Said Iqbal khawatir karena memasuki tahun politik yang berpotensi pembahasan revisi dipolitisasi.
Baca lebih lajut »
Buruh Tolak Perppu Cipta Kerja yang Baru Terbit, Ini CatatannyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin.
Baca lebih lajut »
Buruh Muak dengan Gimmick DPR soal UU Cipta KerjaKelompok buruh memilih diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Begini Skema Penetapan Upah yang Diatur Jokowi Dalam Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin. Perppu ini diundangkan di hari yang sama saat dikeluarkan.
Baca lebih lajut »