Serikat buruh mengungkapkan keanehan yang terjadi pada pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU alias Perppu Cipta Kerja.
Jakarta
"Ketika Perppu diterbitkan, saya tanya beberapa pihak di Kemnaker mereka menyatakan tidak tahu menahu isi Perppu sebelum itu diumumkan. Teman-teman kemenaker tidak tahu menahu, gimana bisa ini stakeholder saja tak tahu menahu. Lah ini draf ini siapa yang buat? Ini jadi pertanyaan," ungkap Andi Gani dalam konferensi pers di markas DPP KSPSI, bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa .
Anehnya lagi, Perppu ini menurutnya bagaikan cuma dibahas oleh satu pihak saja dan segera buru-buru diterbitkan. Pihak tersebut adalah Kemenko Perekonomian pimpinan Menteri Airlangga Hartarto. "Kalau pengusaha tak tahu, Kemnaker tak tahu, kita juga terkejut ya berarti itu cuma ada di Kemenko Perekonomian," tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja: Ibu Hamil, Serikat Buruh, dan Karyawan Sakit Tak Boleh Di-PHKPengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja atau buruh dengan kondisi tertentu.
Baca lebih lajut »
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat PekerjaPresiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Baca lebih lajut »
Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
Baca lebih lajut »
Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Baca lebih lajut »