Puluhan ribu buruh bakal demo jika pemerintah tidak mencabut aturan baru soal JHT. Di aturan itu, JHT baru bisa dbayarkan penuh saat pekerja berusia 56 tahun.
Puluhan ribu buruh bakal demo jika pemerintah tidak mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua .Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menolak aturan baru tersebut. Sebab, manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia ter-PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, kemarin Sabtu .Dia menjelaskan JHT adalah pegangan buruh kalau terkena PHK. Bisa dibilang JHT menjadi pertahanan terakhir pekerja yang yang terkena pemutusan hubungan kerja.
"PHK itu masih tinggi angkanya. Nah ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Menteri ini tahu nggak kalau buruh di-PHK pada saat kondisi sekarang kemudian JHT-nya tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya? pekerjanya itu makan apa?" tuturnya.
Oleh karena itu dia mendesak pemerintah mencabut kembali Permenaker 2/2022 yang dirasa merugikan para pekerja khususnya yang terkena PHK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Terima Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Ancam Gelar DemoPemerintah diminta untuk menerapkan kembali aturan pencairan JHT yang lama. Pasalnya, JHT dianggap sebagai pegangan untuk para buruh apabila mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca lebih lajut »
DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pencairan JHT 100% di Usia 56 TahunDPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Aturan Pencairan JHT 100% di Usia 56 Tahun. Aturan tersebut dinilai mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja di tengah masa pandemi COVID-19.
Baca lebih lajut »
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, DPR Belum Diberi Penjelasan LengkapPeraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai polemik. Peraturan...
Baca lebih lajut »
57.000 Lebih Orang Tandatangani Petisi Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun | Ekonomi - Bisnis.comPetisi yang berjudul \'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun\' ini telah ditandatangani oleh 57.054 orang dengan target 75.000 tanda tangan.
Baca lebih lajut »
Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Cegah Pekerja Jatuh ke Jurang KemiskinanPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menyebutkan bahwa manfaat JHT diberikan kepada peserta saat usia 56 tahun.
Baca lebih lajut »
Cara Cek Saldo JHT Sebelum Usia 56 Tahun, Simak di Sini!Peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mengecek berapa saldo yang ada pada program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek.
Baca lebih lajut »