Buruh Minta Perusahaan Bayarkan THR Sesuai Aturan Sindonews BukanBeritaBiasa .
- Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan PemberianSesuai SE tersebut, perusahaan diharuskan membayar THR dengan penuh, tidak mencicil atau menunda pembayaran.
"Kami meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mirah, dikutip Sabtu .Bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga mengimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perusahaan Telat Bayar THR Kena Sanksi dan Denda, Ini PerinciannyaMenaker Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tepat waktu paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Baca lebih lajut »
Menaker Persilakan Buruh Lapor ke Posko THR 2022Konsultasi atau pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya dapat diakses secara daring atau datang langsung ke Posko THR di gedung Kemnaker.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Harus Tahu, Ini Akibatnya Jika Tak Bayarkan THR PekerjaKemenaker telah memiliki data perusahaan-perusahaan mana saja yang diadukan pekerjanya tahun lalu terkait masalah pembayaran THR.
Baca lebih lajut »
Apindo Sukoharjo: Perusahaan Siap Patuhi Ketentuan Pembayaran THRKondisi bisnis perusahaan di Sukoharjo semakin tumbuh dan bergeliat sehingga diharapkan bisa memenuhi ketentuan THR.
Baca lebih lajut »
Menaker Ida Fauziah Imbau Perusahaan Bayar THR Ramadhan 2022 Lebih Awal - Pikiran-Rakyat.comMenaker Ida Fauziah mengimbau agar perusahaan yang sudah stabil secara finansial untuk membayar THR kepada para pekerjanya.
Baca lebih lajut »
Dear Perusahaan RI, Menaker Wajibkan Pembayaran THR H-7 Lebaran - tvOneMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. - tvOne
Baca lebih lajut »