Serikat Buruh Kota Solo mengancam akan keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan jika Permen Ketenagakerjaan soal jaminan hari tua tak dicabut.
Serikat buruh di Kota Solo meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua . Para buruh akan melakukan aksi peraturan yang menyengsarakan mereka itu tidak dicabut.Hal itu disampaikan Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ’92 Kota Solo, Endang Setiowati, Sabtu . Ia mengaku sudah mulai berkoordinasi dengan serikat buruh lainnya di Solo untuk menindaklanjuti Permen tersebut.
“Belum lagi kalau usia 56 tahun apakah dana JHT akan sama atau sesuai nilai saat itu. Ini juga tidak jelas,” kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nasib Buruh Kena PHK: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Belum Jalan dan JHT Tak Bisa CairPermenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur, pekerja baru bisa mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, termasuk bagi mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan: Sebagian Saldo Jaminan Hari Tua Bisa Cair sebelum 56 TahunPeserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan 30 persen saldo jaminan hari tua atau JHT dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Baca lebih lajut »
Cara Menghitung Besaran Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan | Lifestyle - Bisnis.comUntuk memahami lebih lanjut bagaimana cara menghitungnya JHT BPJSTK, perhatikan simulasi berikut.
Baca lebih lajut »
Kata Staf Khusus Menaker Soal Jaminan Hari Tua BPJS KetenagakerjaanStafsus Menaker Dita Indah Sari mengatakan sebagian Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan bisa cair sebelum 56 tahun jika telah mengiur 10 tahun
Baca lebih lajut »
Terkini Bisnis: Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Token ASIX AnangBerita terkini bisnis sepanjang siang ini dimulai dari saldo jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan hingga token ASIX Anang Hermansyah.
Baca lebih lajut »