SEBANYAK 493 calon haji (calhaj) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, bersilaturahmi dengan Bupati Sri Mulyani di Pendapa Agung Pemkab Klaten, Kamis (9/6).
SEBANYAK 493 calon haji Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berpamitan Bupati Sri Mulyani di Pendapa Agung Pemkab Klaten, Kamis .
Kemudian, kloter 13 diberangkatkan dari GOR Klaten ke Embarkasi Haji Donohudan, Sabtu pagi, dan kloter 14 atau terakhir, Minggu pagi. Dalam acara pamitan haji, Bupati Sri Mulyani mengungkapkan rasa haru dan syukur karena sebanyak 493 calhaj Klaten akan berangkat ke Tanah Suci. Keberangkatan calhaj perlu disambut gembira. Karena, calhaj yang berangkat tahun ini sudah menunggu sejak 2011, ditambah lagi pandemi dua tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nasib Pedagang Hewan Klaten, Sulit Putar Duit Pinjaman Saat Pasar TutupPemkab Klaten memperpanjang penutupan pasar hewan selama dua pekan hingga, Selasa (21/6/2022).
Baca lebih lajut »
Mitos Air Sendang Gotan Klaten Sembuhkan Luka & Patah Tulang, Kok Bisa?Mitos air Sendang Gotan di Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dipercaya dapat menyembuhkan luka luar hingga patah tulang.
Baca lebih lajut »
Prakiraan Cuaca Klaten Hari Jumat Ini: Pagi Cerah Berawan, tapi...Prakiraan cuaca Klaten hari ini Jumat 10 Juni 2022 tersaji dalam artikel ini secara lengkap.
Baca lebih lajut »
Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng dan Klaten Jadi TersangkaPolres Klaten menetapkan dua tersangka terkait aktivitas Khilafatul Muslimin.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tipikor Vonis Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono 8 Tahun Bui | merdeka.comVonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sidang pimpin Hakim Ketua Rochmad dengan Hakim Anggota Rajendra dan Lujianto. Panitera pengganti yakni Endang Hartiningsih.
Baca lebih lajut »
Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun PenjaraBupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »