Buntut Putusan MA Soal Caleg Mantan Terpidana, NasDem Mengganti Satu Bacaleg

Indonesia Berita Berita

Buntut Putusan MA Soal Caleg Mantan Terpidana, NasDem Mengganti Satu Bacaleg
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 53%

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review tentang pencalonan anggota legislatif (caleg) mantan terpidana.

Artinya, hanya ada satu bacaleg mantan terpidana yang pernah diancam hukuman lebih dari lima tahun dan mendapatkan hukuman pencabutan hak politik sehingga tidak perlu melewati jeda waktu lima tahun untuk mencalonkan diri.NasDemDalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, MA juga menyatakan seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Dalam pertimbangannya, MA menilai dua aturan tersebut memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Surat Edaran Supaya Parpol Memedomani Putusan MA Diterbitkan KPU Mepet dengan Waktu Penetapan CalegSurat Edaran Supaya Parpol Memedomani Putusan MA Diterbitkan KPU Mepet dengan Waktu Penetapan CalegAnggota KPU RI Idham Holik mengatakan surat itu terbit usai KPU melakukan forum group discussion (FGD) dengan pakar hukum tata negara.
Baca lebih lajut »

Arahan KPU soal Putusan MA Harus Disertai SanksiArahan KPU soal Putusan MA Harus Disertai SanksiPAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat arahan Ketua KPU RI kepada partai politik terkait dua putusan MA harus disertai dengan sanksi.
Baca lebih lajut »

KPU Diminta Patuhi Putusan MA Soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg - Jawa PosKPU Diminta Patuhi Putusan MA Soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg - Jawa Pos"Inilah yang dimaknai MA sebagai check and balances dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan," tegas tim pengacara pemohon
Baca lebih lajut »

KPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MAKPU Minta Partai Politik Patuhi Dua Putusan MADua putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg dalam peraturan KPU (PKPU).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-07 20:58:42