Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan surat itu terbit usai KPU melakukan forum group discussion (FGD) dengan pakar hukum tata negara.
untuk partai politik peserta pemilu supaya memedomani Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Peraturan KPU Nomor 10 dan 11.
"Dan kami juga telah berkirim surat kepada partai politik agar memedomani putusan Mahkamah Agung tersebut," sambungnya. Saat ini KPU sudah masuk dalam tahap akhir dari pencalonan berdasarkan Pasal 276 Ayat UU Nomor 7/2023 dan proses pencermatan rancangan DCT telah berakhir kemarin. Masa pencermatan rancangan DCT adalah kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki para bakal calegnya apakah sudah memenuhi aturan yang berlaku atau tidak sebagimana diatur oleh PKPU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Padang Mulai Diselimuti Kabut Asap, Wali Kota Keluarkan Surat EdaranHendri Septa pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk antisipasi dampak penurunan mutu udara
Baca lebih lajut »
Kemenag Terbitkan Edaran Ceramah di Rumah Ibadah, Jusuf Kalla: Di Masjid Tak Boleh KampanyeKementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan Nomor 09 tahun 2023.
Baca lebih lajut »
KPU Dianggap Sengaja Ulur WaktuKPU sengaja mengulur-ulur waktu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU).
Baca lebih lajut »
Supaya Grafik Nikmat Terus Naik, Ustaz Khalid Basalamah Beberkan Resepnya, Ternyata Cukup Amalkan Ini …Ustaz Khalid Basalamah membeberkan tips agar grafik kenikmatan dari Allah terus meningkat, ternyata caranya mudah. Cukup amalkan ibadah yang satu ini. Tiap kali
Baca lebih lajut »
SE Tak Boleh Ceramah Bermuatan Kampanye, Wamenag Pastikan Tak Ada Pengawasan Rumah IbadahEdaran ini salah satunya berisi larangan mensyiarkan ceramah bermuatan politik di rumah ibadah.
Baca lebih lajut »
Kemenag terbitkan SE Menag soal pedoman ceramah keagamaanKementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan, yang salah satu poinnya memuat bahwa materi ...
Baca lebih lajut »